Inspektorat Lambar Usut Beras Bansos Tak Layak Konsumsi

Tanggal 25 Jun 2020 - Laporan - 1047 Views
Sekretaris Inspektorat Lambar, M. Sukri. Foto. Lem.

MOMENTUM, Liwa--Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengusut kasus pengadaan beras bantuan sosial sosial (bansos) tak layak konsumsi. 

Bansos senilai Rp8 miliar itu dikemas dalam 3.500 paket,  berisi: beras 10 kilogram dan empat kaleng ikan kemasan atau sarden.

Tim Pemeriksa Inspektorat telah memanggil dan memeriksa pihak Dinas Sosial Lambar yang bertanggung jawab terhadap pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19. 

"Sudah berjalan pemeriksaan, kita sudah panggil pihak Dinas Sosial. Besok kami panggil PPTK dan bendahara. Semua akan kami panggil termasuk rekanan pihak ketiga pengadaannya. Untuk target minggu ini pemanggilan semua selesai," kata Sekretaris Inspektorat Lambar, M. Sukri saat ditemui awak media, Rabu (24-6-2020).

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com dari keterangan dinas terkait dan rekanan, pengadaan sembako beras bantuan dan dencis senilai Rp8 miliar lebih tersebut masih menggunakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Padahal, pmerintah membebaskan PPN dan PPh terhadap pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020.

Ditanya terkait informasi tersebut, Sukri mengatakan belum bisa memberikan keterangan dan meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan.

"Tunggu aja hasilnya, minggu ini sudah ada gambaran, hasilnya nanti sesuai dengan keterangan dari pemanggilan," ujarnya.

"Terkait apakah menggunakan PPN dan PPh atau tidak, itu akan menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Dan jika mungkin benar bahwa tidak menggunakan PPN dan PPh, sedangkan di perencanaannya digunakan, maka mungkin dana yang dianggarkan untuk itu akan dikembalikan," ungkap dia.

Besaran anggaran untuk pengadaan beras bantuan dalam penyediaan jejaring pengamanan sosial akibat pandemi Coronavirus dissaese 2019 (Covid-19), di Lambar terdiri dari beras Rp14 ribu per kilogramnya dan sarden Rp20 ribu lebih per kaleng. Total anggaran sebesar Rp8 miliar.

Harga tersebut merupakan hasil perkalian dari harga normal ditambah PPN dan PPh, termasuk biaya pengangkutan dan pendistribusian, dengan spesifikasi beras yaitu putih, bersih dan layak konsumsi, sementara untuk dencis dengan berat sebesar 425 gram. (*).

Laporan: Sulemy.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com