Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tanggal 25 Jun 2020 - Laporan - 1173 Views
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap aparat Polres Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu. Pelaku yang ditangkap itu: Ak 19 tahun dan Sn 30 tahun. Keduanya warga Pekon (Desa) Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu Iptu.Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga. 

"Ada informasi dari warga, bahwa di Pekon Sidoharjo sering terjadi aksi penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi ini, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 21 Juni sekitar pukul 21.30, anggota menangkap tersangka Ak di salah satu warung," kata Iptu.Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri, Kamis (25-6-2020).

Dari tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti berupa: satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,14 gram dan satu unit handphone.

"Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka an mendapatkan barang bukti lainya berupa klip/kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu yang disimpan dilaci meja kamar," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pada pukul 23.00 WIB, polisi kembali menagkap tersangka Sn dikediamanya. Dari proses penangkapan dan penggeledahan dirumah SN, ditemukan barang bukti: plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu dan satu unit handphone.

 "Tersangka Sn mengaku mengkonsumsi sabu sejak pertengahan 2019. Sabu dibeli dari seseorang berinisial IG seharga 200 ribu. AK mengaku sudah dua kali membeli dari IG. Sedangkan tersangka SN mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak awal 2020," terangnya.

Kepada polisi, tersngka Sn sempat dua kali membeli sabu. Pertama satu paket seharga Rp100 ribu dari tersangka AK. Kedua dari seseorang berinisial AM, s sebanyak satu paket seharga Rp100 ribu.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.(**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com