Uji Kir Taksi Online dan Bayar Pajak

Tanggal 09 Agu 2017 - Laporan - 1236 Views
Foto: Net

Harianmomentum--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pentingnya uji kelayakan ken­daraan yang digunakan untuk dipakai taksi online. Hal ini untuk menjaga keselamatan penumpang.

 

"Yang tidak kami tolerir ada­lah yang menyangkut soal ke­selamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang," ujar Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Kemente­rian Perhubungan Pitra Setiawan di Jakarta, Selasa (8/8). 

Menurut Pitra, masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. Di sisi lain, mengingat taksi online menggu­nakan mobil pribadi, maka stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya. 

Jika pada kendaraan umum stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan dengan ukuran sekitar 20 sen­timeter, pada taksi online stiker uji kirnya diletakkan di bagian dalam kendaraan. 

"Ukurannya pun kecil, hanya sekitar 5 centimeter (cm) saja. Sementara peneng uji kir yang pada kendaraan umum lain­nya dipasang di pelat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya dekat bagian mesin kendaraan," ujarnya. 

Dia juga mengingatkan, opera­tor taksi online untuk menjalank­an Peraturan Menteri Perhubun­gan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diberlakukan. Khususnya soal tarif. 

Pitra berharap dengan adanya aturan tersebut, masalah taksi online bisa diselesaikan den­gan sebaik-baiknya. Di mana, taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan. 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, selain masalah kuota dan uji kir, masalah pajak taksi online juga harus diselesaikan.

 

Soal pajak ini, pemerintah harus benar-benar tegas, yakni dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap kali pembayaran yang dilakukan penumpang taksi online. 

"Pengenaan PPN itu sudah yang paling ringan, karena kalau tidak, negara dapat apa? Terlepas bahwa penumpang taksi online diuntungkan dalam hal ini, tapi kalau tidak dikenakan pajak, itu tidak benar," katanya. 

Apalagi sekarang potongan pengelola aplikasi juga makin besar. Menurutnya, Kemenhub harus tegas menindak taksi online yang nakal dan tidak nurut. 

"Taksi konvensional jika melakukan pelanggaran jelas akan menghubungi pihak pe­rusahaan yang mengelolanya. Nah, kalau taksi online ke mana harus mengadu, karena pemiliknya pribadi-pribadi," katanya. (rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Xiaomi Indonesia hadirkan Redmi Note 13 dan d ...

MOMENTUM, Jakarta -- Xiaomi Indonesia hadirkan Redmi Note 13 dan ...


Komisaris PTPN I: Waspadai Pestalotiopsis dan ...

MOMENTUM, Palembang -- Roda bisnis PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ...


PT RPN Salurkan Dana TJSL kepada Anak Yatim d ...

MOMENTUM, Bogor – Dalam setiap proses bisnis, PT Riset Perkebun ...


Kebun Cinta Manis Siap Pasok Tebu Berkualitas ...

MOMENTUM, Ogan Ilir--Kebun tebu Cinta Manis yang dikelola PT Buma ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com