Harianmomentum--Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pentingnya uji kelayakan kendaraan yang
digunakan untuk dipakai taksi online. Hal ini untuk menjaga keselamatan
penumpang.
"Yang
tidak kami tolerir adalah yang menyangkut soal keselamatan. Karena ini adalah
angkutan umum dan membawa orang," ujar Kahumas Ditjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan di Jakarta, Selasa (8/8).
Menurut Pitra, masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang
sangat krusial. Di sisi lain, mengingat taksi online menggunakan mobil
pribadi, maka stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya.
Jika pada kendaraan umum stiker uji kir ditempelkan di bagian
luar badan kendaraan dengan ukuran sekitar 20 sentimeter, pada taksi online
stiker uji kirnya diletakkan di bagian dalam kendaraan.
"Ukurannya pun kecil, hanya sekitar 5 centimeter (cm)
saja. Sementara peneng uji kir yang pada kendaraan umum lainnya dipasang di
pelat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya dekat bagian mesin
kendaraan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, operator taksi online untuk menjalankan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diberlakukan.
Khususnya soal tarif.
Pitra berharap dengan adanya aturan tersebut, masalah taksi
online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Di mana, taksi online dan taksi
meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, selain
masalah kuota dan uji kir, masalah pajak taksi online juga harus diselesaikan.
Soal
pajak ini, pemerintah harus benar-benar tegas, yakni dengan mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap kali pembayaran yang dilakukan penumpang
taksi online.
"Pengenaan PPN itu sudah yang paling ringan, karena
kalau tidak, negara dapat apa? Terlepas bahwa penumpang taksi online diuntungkan
dalam hal ini, tapi kalau tidak dikenakan pajak, itu tidak benar,"
katanya.
Apalagi sekarang potongan pengelola aplikasi juga makin
besar. Menurutnya, Kemenhub harus tegas menindak taksi online yang nakal dan
tidak nurut.
"Taksi konvensional jika melakukan pelanggaran jelas
akan menghubungi pihak perusahaan yang mengelolanya. Nah, kalau taksi online
ke mana harus mengadu, karena pemiliknya pribadi-pribadi," katanya. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com