Setubuhi Siswi SMA, Dandi Dihukum Sembilan Tahun

Tanggal 26 Jun 2020 - Laporan - 601 Views
Sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dandi Suryoto (20) warga Kelurahan Karangjaya, Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung divonis sembilan tahun penjara karena menyetubuhi seorang siswi SMA.

Dalam sidang melalui teleconferance yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26-6-2020), Majelis Hakim yang diketuai Hendri Irawan menyatakan Dandi terbukti bersalah.

Menurut hakim, Dandi sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk gadis berusia 17 tahun berinisial ED untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan Dandi dengan mengajak ED menginap di rumahnya selama tiga hari.

Hendri mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang

Majelis hakim menvonis Dandi Suryoto dengan hukuman penjara selama sembilan tahun yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Menurut Hendri,  selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17).

Hendri melanjutkan, putusan terhadap terdakwa Dandi Suryoto (20) telah melewati beberapa pertimbangan. Adapun yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban.

"Perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis," kata Hendri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan terus terang dalam menjalani proses persidangan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com