Buruh Lamsel Demo Tolak PHK di Tiga Perusahaan

Tanggal 30 Jun 2020 - Laporan - 1502 Views
Aksi di depan PT Sari Segar Husada, Tarahan Lampung Selatan./Rifat

MOMENTUM, Tarahan--Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSBMI) Lampung Selatan melakukan aksi penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tiga perusahaan di wilayah setempat.

Demonstran itu menuntut hak karyawan dapat dipenuhi oleh ketiga perusahaan tersebut, Selasa (30-6-2020).

Aksi yang dilakukan puluhan buruh berbendera FSPMI tersebut dilakukan di tiga perusahaan: PT Solusi Bangun Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tri Tunggal, Katibung serta PT Sari Segar Husada di Kecamatan Tarahan, Lampung Selatan.

Ketua FSPMI Lampung Selatan, M Taat Badarudin mengatakan aksi tersebut sebagai pernyataan sikap serikat buruh terhadap upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap lima karyawan anggota serikat pekerja.

"Ada dua belas kawan kami yang terancam PHK sepihak oleh tiga perusahaan itu," katanya.

Belasan karyawan tersebut dengan rincian: PT SBI tujuh karyawan, PT Indocemen tiga orang, serta PT Sari Segar Husada dua orang.

Sebelumnya, Taat menambahkan, perwakilan serikat melakukan musyawarah tetapi tidak menemukan solusi.

"Ketika rundingan di atas meja menemui jalan buntu, maka aksi demonstrasi dan mogok kerja adalah pilihan," tegasnya.

Ia juga menyampaikan setidaknya FSPMI Lampung Selatan menuntut lima hal: perusahaan harus membayar kekurangan uang pesangon bagi karyawan yang di PHK.

"Stop Union Busting dan diskriminasi yang dilakukan oleh PT Cipta Mapan Logostic dan PT Indocement Tunggal Prakarsa kepada anggota FSPMI," jelasnya.

Serta menuntut perusahaan untuk memberikan surat pengangkatan karyawan tetap kepada anggota serikat.

Hingga berita ini diterbitkan, managemen perusahaan tidak memberikan konfirmasi terkait aksi tersebut.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com