Walhi Sikapi Bekas Galian Tambang Telan Korban

Tanggal 30 Jun 2020 - Laporan - 519 Views
Warga setempat menunjukkan bekas galian tempat ketiga bocah korban tewas tenggelam./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung sikapi tenggelamnya tiga anak yang sedang berenang di kolam bekas galian tambang.

Bekas galian tambang batu yang terletak di Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung itu menyebabkan tiga anak tewas pada Selasa 23 Juni 2020.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan dampak buruk pertambangan itu bukan kejadian yang pertama menimpa warga Kota Bandarlampung.

"Insiden seperti itu terjadi karena aktivitas pertambangan liar dan rendahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan bukit dan pengawasan pertambangan," tutur Irfan kepada harianmomentum.com, Selasa (30-6-2020).

Sebelumnya pada 30 Oktober 2019 Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton mengalami longsor, kemudian 13 Januari 2020 juga terjadi tanah longsor di Bukit Kaliawi yang menyebabkan sebongkah batu berdiameter lebih dari satu meter menimpa rumah warga.

Tewasnya tiga orang anak tersebut bukan semata merupakan kelalaian pemilik lahan dalam mengelola dalam menjaga lahannya, namun kejadian tersebut juga semakin memperjelas ketidaktegasan dan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Pemkot Bandarlampung selalu melempar permasalahan ini kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung selaku instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin serta melakukan pengawasan pertambangan.

Namun, Dinas ESDM Provinsi Lampung tidak pernah juga melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan bukit-bukit yang ada di Kota Bandarlampung.

Abainya peran pemerintah dan saling lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di Bandarlampung sejak lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam Undang-Undang tersebut kewenangan di bidang pertambangan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan ditarik ke provinsi," ungkapnya.

Dia menegaskan, sudah saatnya Pemerintah sadar. Jika tidak ada ketegasan dari Pemkot Bandarlampung dalam pengelolaan bukit maupun pengawasan pertambangan, maka selama itu juga akan berpotensi dilanda bencana ekologis yang dapat menimbulkan korban jiwa.

"Kalau sudah kejadian kehilangan nyawa seperti itu, lalu seperti apa dan di mana pertanggungjawaban pemerintah terhadap keselamatan warganya," tegas Irfan. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com