Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Bandar Narkoba

Tanggal 01 Jul 2020 - Laporan - 1244 Views
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Kasatserse AKP I Made Indra Wijaya. Foto. Glh.

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Sepriyadi (28), tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 400 butir ekstasi.

Warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu  ditangkap di kediamannya pada Selasa (30-6-2020) sekitar pukul 19.00 Wib.

Selain menyita narkotika kelas I, petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif, tiga senjata tajam, alat judi koprok serta uang hasil penjualan ekstasi.

Pengungkapkan kasus narkoba itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam jumpa pers di Mapolres Tanggamus, Rabu (1-7-2020). 

Dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati, Am Syafii, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Dandim 0424 Tangamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo.

"Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap bandar narkoba menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke 74," kata Oni Prasetya.

Kapolres mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus. "Kami mengapresiasi keberhasilan ini, kemudian untuk lebih detail pengungkapan kasus akan disampaikan Kasatresnarkoba," katanya.

Apresiasi juga disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani. "Saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tanggamus yang berhasil mengungkapkan kasus nasrkoba dengan barang bukti luar biasa," katanya.

Menurut Dewi, hal itu menjadi peringatan bagi warga masyarakat agar menyalahgunaan narkoba. "Tidak ada tolerensi untuk tindakan kriminal, apalagi sampai menyalahgunaakan narkoba," tegasnya.

Pemkab Tanggamus, menurut dia, bekerja sama dengan BNN dan Polri telah melakukan tes urine terhadap jajarannya sebagai langkah nyata memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Saya berharap ASN (aparatur sipil negara) Tanggamus menjadi pelayan yang ramah, tegas dan unggul yang bersih dari narkoba, serta menjadi telada bagi masyarakat," tegasnya.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan tentang penangkapan tersangka bandar narkoba, Sepriyadi, warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo.

"Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib," katanya

Ekstasi berlogo LV yang diamankan petugas, menrutu pengakuan tersangka, didapatkan dari kakaknya berinisial AP. "Polisi measih mengejar AP dan segera ditetapkan sebagai DPO (dalam pencarian orang atau buron) jika belum berhasil ditemukan," ujarnya.

Kasat menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam dua plastik klip besar berisi 183 pil ekstasi berwarna cream berlogo LV. 

Lalu, dua plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil ekstasi berwarna cream berlogo LV, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil ekstasi berwarna abu-abu serta 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil ekstasi berwarna cream berlogo LV.

Selain itu, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 3 butir amunisi, 1 bilah celurit, 1 bilah badik, 1 bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, 3 handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.

"Barang bukti narkoba dan senjata api rakitan diamankan dari lemari kamar tersangka. Yang dibelinya seharga Rp3,5 juta dan pernah digunakan sekali menembak di belakang rumahnya," bebernya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1000 butir dan telah diedarkannya dengan tersisa hampir 400 butir.

"Menurut tersangka, sebelum puasa ia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran," ujarnya.

Tersangka telah menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah. "Menurut tersangka, pembelinya terdiri dari bujang tanggung dan ada juga pelajar. Dia juga menjual di saat ada pertunjukan orgen," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal seumur hidup.

Sementara terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim.

Sementara tersangka mengaku telah lima tahun menjual ekstasi di wilayah Wonosobo dengan harga jual Rp300 ribu perbutir. "Jualnya Rp300 ribu di wilayah Wonosobo. Keuntungannya, Rp80 ribu perbutir," kata tersangka. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com