SPB Menuntut RUU HIP Dihapus dari Prolegnas

Tanggal 02 Jul 2020 - Laporan - 661 Views
Marfuah Musthofa. Foto. Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Komunitas organisasi wanita Islam yang tergabung dalam Satgas Peradaban Bangsa (SPB) menuntut penghapusan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

SPB menilai banyak persoalan fundamental dalam Rancangan Undang-undang (RUU) HIP yang menimbulkan kontroversi di mayarakat. "Bukan hanya bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruktif dan men-downgrade kedudukan Pancasila sebagai landasan idiil Bangsa Indonesia," ujar Marfuah Musthofa dalam siaran pers SPB, Kamis 2 Juli 2020. 

Menurut Marfuah, Ketua PP Wanita Islam sekaligu salah satu penggagas SPB, persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya. Tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul Undang-Undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di masyarakat.

Menghadapi tantangan ideologis dan disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi, haruslah disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara, melaksanakan aturan-aturan hukum yang berlaku, menegakkan hukum dengan adil, membersihkan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya. 

Bukan dengan cara menafsirkan ulang secara luas atau secara sempit ideologi Pancasila dengan UU. Karena UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila, dan Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945 selaku The Guardian of Constitution. 

"Adalah bukan suatu sikap negarawan (statesmanship) apabila para legislator di DPR membawa kedudukan Pancasila ke dalam UU yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman," jelasnya.

Eksistensi Pancasila sampai saat ini pun masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, dan ekstremisme. 

"Tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam UU yang secara hirarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945," katanya.

Karena itu, Marfuah menegaskan, demi kemaslahatan dan masa depan NKRI, serta tegaknya persatuan kesatuan bangsa Indonesia, SPB meminta RUU HIP dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

"Penghapusan RUU HIP dari Prolegnas juga sekaligus untuk menghormati kedudukan dan rumusan Pancasila saat ini yang telah dirumuskan secara baik dan cermat oleh para Founding Fathers Indonesia," katanya.

SPB merupakan komunitas yang terdiri dari berbagai ormas yang berjuang bersama dalam melindungi ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia. 

SPP berdiri di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 yang diinisiasi oleh Neng Djubaedah dan didukung oleh Elly Risman, Aan Rohana, Marfuah Musthofa, Hanifah Husein, dan Mohammad Zen. 

Ormas yang hadir pada saat pembentukan SPB adalah PP Muslimat Mathlaul Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al Irsyad, BKMT, Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI, PP Salimah, Aila Indonesia, ALPPIND, PAHAM Jakarta, PB Mathlaul Anwar, IKADI, PP Wanita Islam, PW Wanita Islam DKI dan Muslimat Hidayatullah.

SPB ikut mengawal produk  legislatif sehingga ikut mengkritisi produk-produk hukum dan kebijakan yang mengancam Ketahanan Keluarga dan Peradaban Bangsa Indonesia. SPB juga pernah mengkritisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2019. (*).

Editor: M Furqon/Rls.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com