Ngaku Khilaf, Panjul Perkosa Adik Kandung

Tanggal 03 Jul 2020 - Laporan - 917 Views
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu bersama tersangka inses. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Mengaku khilaf, seorang pria berinisial GO alias Panjul (36) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, tega memperkosa adik kandungnya, WN (20).

Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Pringsewu, pada Rabu (1-7-2020) sekitar pukul 22.00 Wib, menangkap Panjul dengan dugaan telah melakukan tindak kekerasan seksual dalam satu keluarga (inses).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan Panjul ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban.

Musakir menjelaskan kronologi peritiwanya. Panjul pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul  01.30 Wib mengajak adiknya membeli makanan. Di perjalanan, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh jika korban menolak.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka mengikuti korban ke kamarnya. Panjul langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.

Iptu Musakir melanjutkan, awalnya korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman. "Namun korban  tidak berdaya. Pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya," ungkap Iptu Musakir berdasarkan pengakuan korban.

Bahkan, pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupapun terjadi.

Sementara Panjul mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf. Padahal pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak, namun sejak enam bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya untuk bekerja di Kepulauan Riau.

Saat ini pelaku di amankan di Polsek Sukoharjo, sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku bakal dijerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP. 

"Pelaku Panjul terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kapolsek Sukoharjo. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


Angkut Pasien dari Tanggamus, Ambulans Kecela ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ambulans dan motor terlibat kecelakaan lal ...


Tronton Batubara Terguling di Blambangan Paga ...

MOMENTUM, Blambangan Pagar -- Armada pengangkut batubara milik pe ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com