Tiga Pemuda Setubuhi Siswi SMA di Rumah Kosong

Tanggal 05 Jul 2020 - Laporan - 1187 Views
Tiga tersangka di Mapolsek Rawajitu Selatan. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Rawajitu Selatan--Polsek Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang menangkap tiga pemuda yang disangka menyetubuhi seorang siswi SMA.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (4-7-2020), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah masing-masing.

Para pelaku yang berprofesi petani tersebut berinisial WT (24), warga Kampung Karyajitu Mukti, BS (23) dan NM (21), warga Kampung Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Para pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari MI (54). Petani warga Kampung Karyajitu Mukti, itu melaporkan tentang anak kandungnya berinisial AG (17), pelajar SMA, disetubuhi ketiga pemuda itu.

Kasus itu berawal pada Kamis (9-4-2020). Sekira pukul 09.00 Wib, pelaku berinisial WT mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karyajitu. 

Korban awalnya tidak curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat. Namun saat sudah di rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali," jelas Iptu Junaidi.

Sepekan kemudian, Kamis (16-4-2020) sekitar pukul 09.30 Wib, WT kembali mengajak korban ke rumah yang sama. Namun saat korban masuk ke rumah tersebut, ada pelaku BS dan NM. 

"Pelaku WT langsung mengajak korban masuk kamar, di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu, saat sedang duduk di ruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. 

Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi nasfu bejat para pelaku dikarenakan korban merasa takut," tambah Iptu Junaidi.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(*).

Laporan: Abdul Rohman.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Teranc ...

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi o ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com