Kakanwil Buka Diseminasi Ham di Lamteng

Tanggal 08 Jul 2020 - Laporan - 652 Views
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo saat monitoring di Lapas Gunungsugih, Lamteng./ist

MOMENTUM, Gunungsugih--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo membuka kegiatan Diseminasi HAM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih Lampung Tengah.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Lapas Kelas IIB Gunungsugih itu dilaksanakan di aula Lapas Gunungsugih, Rabu (8-7-2020).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Dr Jhono Supriyanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Lampung, Fatmawati, Bupati Lampung Tengah yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kusuma Riyadi, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah kerja Lampung, juga jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kusuma Riyadi mengapresiasi kegiatan diseminasi HAM ini.

"Semoga kelak dapat memberikan wawasan dan ilmu dalam pengembangan binaan di Menkum HAM Lampung khususnya di Lapas Gunungsugih," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo menyampaikan agar seluruh pegawai baik di Kanwil maupun pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memberikan pelayanan publik harus berbasis HAM. 

"Pelayanan publik berbasis HAM adalah rangkaian kegiatan yang sesuai dengan Permenkumham RI nomor 27 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, dan kita harus mendukung itu," tegas Danan.

Acara ini digagas agar kita dapat memaksimalkan pelayanan, dengan narasumber seperti Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Dr Jhono Supriyanto diharapkan dapat mewujudkan harapan kita bersama.

Dia juga mengapresiasi kebersihan dan layanan-layanan berbasis HAM yang sudah ada dan berjalan di Lapas Kelas IIB Gunungsugih. 

Dalam paparannya, Jhono Supriyanto menyampaikan UPT harus menerapkan semua kriteria yang ditetapkan oleh Permenkumham RI nomor 27 dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dan mampu memperoleh penghargaaan tentang pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, itu pun memonitoring langsung ke lapangan terkait pelayanan berbasis HAM di Lapas Gunungsugih, yaitu blok khusus Lansia dan Disabilitas.

“Semoga Lapas Kelas IIB Gunungsugih menjadi percontohan untuk UPT yang lain terkait pelayanan-pelayanan berbasis HAM,” ujar Dr Jhono Supriyanto.(**)

Laporan: Asdijal

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com