Darlian Pone Ajak Warga Rebangtangkas Perangi Narkoba

Tanggal 15 Jul 2020 - Laporan - 5034 Views
Anggota DPRD Lampung asal Fraksi Golkar Darlian Pone saat sosialisasi perda. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Legislator Lampung Darlian Pone kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kali ini, anggota DPRD Lampung asal Fraksi Golkar itu mensosialisasikan perda di daerah kampung Airringkih, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan pada Sabtu (11-7-2020).

Pesan yang pertama kali disampaikannya kepada warga setempat adalah “katakan tidak pada narkoba”.

Pria berlatar belakang advokad itu mengatakan, perda tentang pencegahan narkoba ini sangat berguna. Dia pun berharap, perda tersebut benar-benar dapat diterapkan di semua lapasin masyarakat.

“Untuk itu, pekan lalu kami di DPRD Lampung telah turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, mensosialisasikan perda ini,” kata Darlian Pone kepada harianmoentum.com, Rabu (15-7).

Jika perda tersebut berhasil disosialisasikan ke berbagai lapisan masyarakat, diyakininya mampu menekan tingkat penyelahgunaan narkoba.

“Perda ini tercipta karena keprihatinan Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat makin meningkatnya peredaran narkoba di berbagai wilayah. Termasuk Lampung,” ungkapnya.

Kepada seluruh warga Lampung, pria yang akrab disapa Pone itu mengimbau untuk senantiasa menjauhi narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. “Katakan tidak pada narkoba,” tegasnya.

Dia pun berpesan agar masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Korban penyalahgunaan narkoba harus dibantu. Mereka korban yang harus direhabilitasi. Maka kalau ada kerabat atau tetangga yang menjadi korban, jangan sungkan melapor,” imbaunya.

Jika terdapat bandar atau pengedar, masyarakat pun tetap diwajibkan melaporkannya ke pihak berwajib. “Kalau bandar atau pengedar wajib hukumnya dipenjara. Sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Masih sama seperti sebelumnya, dalam sosialisasi kali ini Pone pun tetap mengedepankan protokoler pencegahan corona virus (covid-19).

Barisan antara peserta sosialisasi perda diatur sehingga ada jarak satu sama lainnya. Mereka pun mendapat pembagian masker gratis.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com