Polisi Wonoso Tangkap Penadah Alat Pertanian

Tanggal 16 Jul 2020 - Laporan - 684 Views
Tersangka bersama polisi. Foto. Glh.

MOMENTUM, Wonosobo--Polsek Wonosobo Kabupaten Tanggamus menangkap Sodri (29), karena diduga menjadi penadah alat pertanian hasil pembobolan toko alat tani di Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo.

"Tersangka ditangkap saat ada di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, pada Rabu (15/7/20) pukul 02.00 WIB beserta barang yang dibeli hasil pencurian," kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Dari penangkapan Sodri, warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus itu, menurut Juniko, polisi mengindentifikasi tiga pembobol toko berinisial DR, R, IH. Juga, RB yang menjadi menjual barang curian kepada penadah.

Namun, menurut Juniko, para pelaku yang terindikasi, saat ini tidak ada di tempat dan sudah melarikan diri ke Pulau Jawa. Mereka kini menjadi buron polisi.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, seorang terduga pelaku berinisial IH, mantan narapidana yang baru beberapa bulan lalu keluar penjara. IH masuk penjara karena membobol ATM di Provinsi Pekanbaru atau Batam. 

Selanjutnya, Juniko menyebutkan barang yang ditemukan polisi berupa dua unit tang semprot elektrik merek Robot warna putih. Kemudian, dua buah gembok merek Fico Top Security dan Rocia Top Security yang telah rusak.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian di Toko Mitra Tani itu terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 7.00 Wib. Pelaku mebobol toko setelah merusak gembok pintu tralis lalu menjebol pintu.

Barang yang diangkut pencuri dari yang milik Supriyadi (59) warga Pekon Srimelati, Wonosobo. Antara lain, dua dus obat rumput isi 40 botol dan tiga unit tang elektrik merek Robot, satu unit tang stenlis merek Swan, dua unit tang manual merek Polar, satu galon obat pembasmi rumput isi 20 liter. 

"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp8 juta," jelasnya.

Saat ini tersangka penadahan berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com