Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Jajaran KPU

Tanggal 16 Jul 2020 - Laporan - 1081 Views
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah dan Anggotanya Yahnu Wiguno. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung siap menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.

Penyelidikan akan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan salah satu bakal calon independen (bacaden) di kota setempat.

“Kami siap menindaklanjuti informasi yang hari ini disampaikan oleh bacaden, pasangan Pak Firmansyah Y Alfian – Bustomi Rosadi,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, Kamis (16-7-2020).

Terkait keinginan Firmansyah-Bustomi untuk meminta formulir pernyataan tidak mendukung (BA5-KWK) kepada KPU, menurut Candra bisa saja. Apalagi untuk membuktikan kebenaran.

“Kalau pun mereka mau meminta BA5-KWK, semestinya KPU bisa memperlihatkannya. Begitu pun dalam menindaklanjuti laporan ini, nanti kami pun kemungkinan akan meminta BA5-KWK kepada KPU,” jelasnya.

Baca juga: Banyak Pendukung Tidak Diverifikasi, Bacaden Lapor ke Bawaslu

Sementara, Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno mengatakan, pihaknya belum memproses laporan dari Firmansyah. Sebab bacaden tersebut belum melengkapi syarat formil dan materilnya.

“Dalam pelaporannya Pak Firmansyah-Bustomi belum melengkapi kedua syarat tersebut,” jelasnya.

Syarat formil diantaranya belum membawa nama-nama dari pihak terdu. “Sementara syarat materilnya, seperti saksi-saksi mau ditambah lagi,” ujarnya.

Setelah kedua syarat lengkap, menurut Yahnu, barulah laporan dapat diregistrasi. “Kami sarankan agar dilengkapi sebelum tanggal 20 Juli. Sebab ada batas waktunya,” imbaunya.

Sebelumnya, pasangan Firmansyah Y Alfian - Bustomi Rosadi mendatangi kantor Bawaslu kota setempat, Kamis (16-7).

Kedatangan mereka, untuk melaporkan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diduga tidak melakukan verifikasi faktual dengan baik (maladministrasi).

Dalam hal ini, mereka yang dirugikan. Sebab berkas dukungan yang tidak diverifikasi masuk ketegori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seluruh DPC Gerindra Lampung Sepakat Usulkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Part ...


PAN Lampung Buka Penjaringan Bakal Calon Kepa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aman ...


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com