Masyarakat Tanggamus Bisa Cetak Adminduk di Rumah

Tanggal 20 Jul 2020 - Laporan - 885 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Masyarakat Kabupaten Tanggamus kini tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk). 

Menurut Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan, sejak 1 Juli 2020, masyarakat bisa mencetak dokumen adminduk sendiri dari rumah.

Dokumen adminduk yang bisa dicetak sendiri, dia menyebutkan, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, dan akta kematian. Dokumen administrasi tersebut bisa dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang dapat digunakan dalam administrasi kependudukan. "Untuk pencetakan secara mandiri itu, sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Juli," kata Darma di ruang kerjanya, Senin (20-7-2020).

Sedangkan untuk legalitas, terdapat pada barcode (kumpulan data optik yang dibaca mesin) serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen administrasi tersebut.

Cara mencetak dokumen administrasi tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan kelengkapan berbagai persyaratan seperti biasa. Lalu, mendaftarkan diri secara online melalui momor pelayanan yang sudah tertera di media sosial seperti Fecbook maupun nomor pelayanan adminduk Disdukcapil Tanggamus.

"Setelah diverifikasi oleh petugas. pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," terangnya.

Sementara untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat belum dapat melakukan pencetakan secara mandiri alias masih tetap datang ke kantor Disdukcapil setempat.

"Sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019, dokumen yang tidak dapat dicetak secara mandiri yakni, KTP elektronik serta KIA," jelasnya.

Permendagri Nomor 109 tahun 2019 itu, memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi pribadinya. "Tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup dari rumah sudah dapat mencetak sendiri. Jika pemohon tidak bisa mencetak sendiri pihak Disdukcapil sudah menyediakan prin out seperti biasa," kata Darma.

Sementara untuk pengambilan adminduk ada di 13 kecamatan melalui kecamatan yang ditunjuk Disdukcapil. Seperti, Kecamatan Gunungalip bisa diambil di Kecamatan Talangpadang, Sumberejo sendiri. 

Untuk Bulok bisa mengambil di Kecamatan Pugung. Airnaningan, Ulubelu di Kecamatan Pulaupanggung. Gisting khusus Gisting. Pematangsawa, Semaka, Bandarnegeri Semuong di Kecamatan Wonosobo.

Sementara untuk tujuh kecamatan yaitu, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Cukuhbalak, Limau, Kotaagung Timur, Barat dan Kotaagung Pusat, masyarakat tetap mengambil di Kantor Disdukcapil. "Hal tersebut dikarenakan kurir kita belum ada di sana,"jelasnya.

Untuk pengiriman adminduk yang sudah jadi, kata sia, setiap hari mengirimkannya di setiap kecamatan yang sudah ditunjuk oleh disdukcapil, melalui kurir minimal pagi yang sudah serah terima oleh kecamatan untuk dibagikan di 13 kecamatan tersebut.

Diharapkan, masyarakat Tanggamus dapat melengkapi dokumen adminduk. "Masih banyak yang sudah menikah namun belum memecah kartu keluarga. Atau belum memiliki Akta Kelahiran, serta merekam KTP elektronik," katanya. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bupati Buka Tanggamus Expo 2024 ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsa ...


Hadirkan Ribuan Anggota IKAPTK, Sulpakar Kena ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadirkan tidak kurang 2000-an anggot ...


Pj Ketua TP PKK Lampura Bagikan Sembako dan R ...

MOMENTUM, Kotabumi--Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Lampung Utara Lian ...


PWI Lampura Bekali Identitas Pengurus dan Ang ...

MOMENTUM, Lampung Utara--Pengurus atau anggota PWI (PWI) Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com