KPU: Bacaden yang Gagal Bisa Maju Pilkada Lewat Parpol

Tanggal 27 Jul 2020 - Laporan - 760 Views
Ilustrasi calon independen. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan bakal calon independen (bacaden) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2020 dapat diusung oleh partai politik. 

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman saat diwawancarai awak media, belum lama ini. 

"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief, dilansir dari Antara, Senin (27-7-2020).

Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan menghapus aturan dalam Pasal 34. 

Dengan begitu, sambung dia, terjadi sejumlah perubahan pasca-terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020. 

Salah satunya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan. 

"Saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan yakni sebelum daftar. Pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," tutur Arief Budiman. 

Akan tetapi, saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik. 

"Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," kata dia. 

Dengan demikian, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik. Dengan kata lain, pasangan calon tidak bisa mendaftar melalui dua jalur sekaligus. 

"Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus," ujarnya.(red)

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Para calon anggota legislatif terpilih y ...


Sikapi Putusan MK, TKD Prabowo-Gibran Ajak Ma ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (M ...


Bawa Misi Drainase, Jares Mogni Daftar Calwak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Ahmad Jares Mogni resmi menjadi ...


Serius Bangun Pringsewu, Budiman Mundur dari ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Drs A. Budiman P Mega, M.M mengundurkan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com