Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba

Tanggal 04 Agu 2020 - Laporan - 698 Views
Ungkap kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba di Telukbetung Selatan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan mengamankan empat orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Rabu (22-7-2020).

Keempat pelaku yakni Suparman alias Balok, Sodik alias Kentung Telukbetung Selatan, Fikri dan Firli warga Telukbetung Barat.

Kapolsek Kompol Hari Budiyanto mengatakan, penangkapan berawal saat anggotanya yang sedang melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi kerawanan mendapat informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah pelaku Suparman.

"Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka Suparman beserta Sodik serta barang bukti tiga kantong sabu seberat 31,27 gram," ujar Hari saat ekspose di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (4-8-2020).

Saat diinterogasi, Hari menuturkan, tersangka Sodik mengaku mendapat barang haram tersebut dari Fikri yang berada di daerah Telukbetung Barat.

Dia melanjutkan, anggota kemudian menuju rumah yang dimaksud dan mendapati tersangka Fikri dan Firli berikut barang bukti satu paket klip plastik sabu seberat 0,42 gram.

"Keempat pelaku berikut barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek TBS guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 kantong klip plastik sabu seberat 31,27 gram, satu paket klip plastik sabu seberat 0,42 gram, dan satu buat timbangan digital.

Hari menambahkan, atas perbuatannya keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asalnya barang haram ini. Sementara kami juga sudah menetapkan dua orang DPO berinisial R dan S dalam kasus ini," pungkas Hari.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com