Jalur Perseorangan, Wahdi-Qomaru Lolos Verifikasi Administrasi

Tanggal 04 Agu 2020 - Laporan - 891 Views
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama.

MOMENTUM, Metro--Langkah pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) mau dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Metro pada 9 Desember mendatang melalui jalur perseorangan atau independen diperkirakan tanpa hambatan.

Alasannya, hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan suara perbaikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, sebanyak 69 dukungan suara lolos verifikasi.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, hasil vermin dukungan suara perbaikan pasangan independen WaRu dinyatakan lengkap.

"Untuk sementara lolos vermin. Dari usulan perbaikan sebanyak 70 dukungan, hanya satu dukungan yang tidak lolos. Sedangkan 69 lainnya lolos verifikasi," kata dia pada Harianmomentum.com, Selasa (4-8-2020).

Dijelaskan Nurris, sebanyak 70 dukungan suara usulan perbaikan yang diajukan pasangan WaRu diantaranya berasal dari Kelurahan Banjarsari ada tiga dukungan, Kelurahan Ganjar Agung tujuh dukungan, Kelurahan Metro 23 dukungan, dan Kelurahan Yosomulyo 37 suara. Sedangkan satu dukungan suara yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) dari Kelurahan Metro.

"Sementara ini hasil baik. Tapi nanti akan dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya," ujanrya.

Meskipun begitu, lanjut dia, hasil vermin usulan syarat dukungan suara ini akan dilakukan tahapan verifikasi faktual pada tanggal 8 hingga 16 Agustus mendatang.

"Vermin lolos tapi verifikasi faktual belum tentu. Makanya nanti akan kami lakukan verifikasi faktual dengan mengumpulkan pemilik KTP nya langsung di masing-masing kelurahan. Nah disinilah nanti ketahuan mana yang mendukung mana yang tidak," jelasnya.

Lalu, dia menambahkan, pada tanggal 20 Agustus akan dilakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual yang dilakukan tersebut.

"Kalau hasil verifikasinya lolos ya kami undang untuk pendaftaran calon perseorangan dan Partai. Tapi kalau tidak lolos, ya tidak kita undang," ujarnya.

Sebelumnya, usulan persyaratan dukungan suara calon perorangan WaRu ke KPU sekitar 12.382. Namun, hasil verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan KPU terdapat 960 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sehingga, dukungan caden hanya tersisa 11.422 dukungan. Sementara, syarat minimal dukungan calon perorangan sesuai peraturan yang berlaku sekitar 11.432 dukungan suara.

Dalam tahapan perbaikan dukungan suara beberapa waktu lalu, LO calon perseorangan pasangan WaRu mengusulkan perbaikan dukungan suara sebanyak 70 suara. Sebanyak 69 dinyatakan lolos Vermin, sementara satu suara dinyatakan tidak lolos administrasi.(**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


Nasdem Lampung Bulat Dukung Herman HN Maju Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Nasdem Lampung akan mendukung dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com