Ahli Hukum: Bacalonkada hanya Berbagi Sembako Tidak Bisa Dipidana

Tanggal 05 Agu 2020 - Laporan - 2521 Views
Ahli Hukum asal Unila, Edi Rifai.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi berbagi sembako atau bantuan lainnya kepada warga oleh tim atau bakal calon kepala daerah (bacalonkada) sah-sah saja.

Menurut Ahli Hukum asal Universitas Lampung (Unila), Edi Rifai, selagi tidak ada unsur mengajak untuk pemilih atau tidak memilih salah satu bacalonkada, perbuatan tersebut tidak bisa masuk ranah pidana.

Sebab, kata Edi, saat ini belum ada satu pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau sudah ada yang ditetapkan, maka Undang-undang pemilu lah yang digunakan. Maka kalau sudah ditetapkan dan ada politik uang bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) pemilu,” kata Edi kepada harianmomentum.com, Rabu (5-8-2020).

Walau saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan, bukan berarti tidak ada UU yang dapat menjerat bacalonkada.

“Saat ini kan belum ada pasangan calon, maka UU yang bisa dipakai yaitu pasal 149 KUHP: barang siapa yang memberi hadiah atau janji supaya orang memilih atau tidak memilih, itu bisa dipidana,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Panggil Aparatur yang Menghalangi Bantuan Covid-19

Namun dalam UU 149 KUHP, ada dua unsur yang harus terpenuhi. “Misal ada pembagian sembako, itu dia sudah memberi hadiah, berapa pun nilainya itu tidak jadi soal. Unsur kedua, ada tidak ajakan untuk memilih atau tidak memilih,” sebutnya.

Jika kedua unsur itu terpenuhi, barulah tim atau bacalonkada bisa dijerat pidana dalam pasal 149 KUHP.

“Kalau dia sudah memberi atau berjanji lalu ada ajakan, misal pilihlah saya, intinya mengajak memilih, atau mengajak warga jangan pilih si A, dia kena pasal 149 KUHP,” jelasnya.

Jadi, kembali Edi menegaskan, pasal tersebut akan terkena bagi yang mengajak memilih atau tidak memilih.

“Jadi kalau hanya bagi-bagi sembako, memperkenalkan diri tanpa ada ajakan itu tidak apa apa,” tegas Edi Rifai.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com