Ulah Oknum Camat-Lurah Membuat 'Pusing' Bawaslu

Tanggal 12 Agu 2020 - Laporan - 2121 Views
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah dan anggotanya Yahnu Wiguno. Foto: dok

Momentum, Bandarlampung--Aksi penghadangan yang dilakukan oknum camat dan lurah di Kota Bandarlampung terhadap sekelompok orang yang sedang mensosialisasikan bakal calon kepala daerah (bacalonkada) kian menibulkan polemik di tengah masyarkat.

Sebab belakangan, setiap hari publik Bandarlampung selalu disuguhkan dengan video tim bacalonkada vs oknum aparatur. Baik itu camat, lurah maupun jajarannya di tingkat RT.

Polemik itu pun berimbas pada kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung. 

Mereka pun harus dibuat pusing, mengurusi persoalan yang hingga kini belum juga ada penyelesaiannya tersebut. Padahal masih banyak hal lain yang harus dikerjakan Bawaslu, di sela tahapan Pilkada 2020.

Bawaslu pun berencana memberi seruan dalam bentuk imbauan kepada seluruh camat di kota setempat, beserta beberapa lurah yang terlibat aksi penghadangan tim bacalonkada. 

Namun sayang, para camat dan lurah tersebut kompak tidak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD kota setempat, Rabu (12-8-2020).

“Nuansa politik yang kental dalam video-video viral itu berimbas pada kinerja Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah dalam RDP.

Candra pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang siapa pun yang ingin berbagi. Entah itu sembako, dan lainnya. Sebab belum ada satu pun calon kepala daerah yang ditetapkan.

“Sekarang apakah sudah ada calon? Sama sekali belum. Bawaslu juga pernah berbagi-bagi. Kita juga sering kngko-kongko (berkumpul). Kalau kegiatan kadang sampai 20-30 orang, tapi menerapkan protokoler kesehatan,” jelasnya.

Meski Bawaslu memperbolehkan untuk membagikan sembako dan berkumpul pada suatu tempat, namun tetap dengan catatan, tidak ada unsur mengajak untuk memilih atau merugikan salah satu bakal calon kepala daerah.

“Kami dalam menyikapi isu yang viral, bahasa kerasnya penghalangan, kami sampaikan ke lurah-camat, walikota dan wakil walikota untuk tidak menyalahi aturan. Jangan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan calon,” tegas Candra.

Baca juga: KPU Mentahkan Pernyataan Lurah Waylaga

Belum selesai masalah aksi penghadangan, Bawaslu kembali dihadapkan dengan persoalan adanya selebaran berisi Undang-undang pidana dengan logo KPU-Bawaslu yang secara masif disebarkan oleh para lurah di kota setempat.

Pasca viral berita terkait selebaran, Candra pun dihujani dengan telepon dari para ketua parrai politik di kota setempat. Tujuannya baik, untuk bertanya apakah selebaran itu benar adanya. Atau logo KPU-Bawaslu hanya dicatut.

“Saat itu hampir semua ketua parpol menghubungi saya. Saya sampaikan bahwa Bawaslu tidak pernah melarang masyarakat yang ingin sosialisasi sedikit pun. Memberi bantuan silahkan. Tapi kami anjurkan tidak ada embel-embel memilih,” tuturnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com