Satresnarkoba Tangkap Dua Warga Pringsewu, Diduga Salahgunakan Narkoba

Tanggal 24 Sep 2020 - Laporan - 560 Views
Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Dua warga Kecamatan Pringsewu yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Pringsewu di lokasi terpisah.

Keduanya yakni AO (36) warga Kelurahan Pajaresuk dan AAY (27) warha Kelurahan Pringsewu Selatan. Mereka ditangkap petugas pada Selasa (22-9-2020) sekitar pukul 16.30 dan pukul 18.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamnkan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan jika jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku berisnisial AO dan AAY, kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. Pelaku AO ditangkap saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan pelaku AAY ssedang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan," jelas Kasat Narkoba, Kamis (24-9-2020) siang.

Kasat menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus berawal pada Selasa (22-9-2020) pukul 16.30 WIB, Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AO.

Ketika dilakukan  penggeledahan didapati barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku. "Barang bukti sabu disimpan oleh pelaku didalam tas yang dibawa oleh pelaku," ungkap Dedi.

Saat interogasi di hadapan pentugas, AO mengaku barang haram tersebut dibelinya dari pelaku AAY seharga Rp150 ribu, dan pelaku sudah empat kali membeli dari pelaku AAY.

Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 18.30 WIB, petugas  menangkap AAY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa sebuah pipa pirek bekas pakai dan dua unit HP, terangnya.

Di hadapan petugas, AAY mengaku barang haram yang dijual kepada AO didapatnya dari seseorang berinisial IN yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. "Selain dijual kepada pelaku AO, sebagian narkotika jenis sabu dipakai sendiri," katanya.

Kemudian kedua pelaku dilakukan tes urin. Hasil keduanya positif mengandung MET Methampenthamine sabu. Kedua pelaku diamankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum selanjutnya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, imbuh Dedi . (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Teranc ...

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi o ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com