Lima Pjs Bupati Dikukuhkan Siang Ini

Tanggal 26 Sep 2020 - Laporan - 616 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) bupati.

Mereka diagendakan akan dikukuhkan di Lantai III Balai Keratun Pemprov Lampung itu dilakukan Gubernur Arinal Djunaidi, Sabtu (26-9-2020).

Kelima pejabat eselon II tersebut: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Waykanan.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan. Lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fredy sebagai Pjs Bupati Lampung Timur.

Selanjutnya, Inspektur Lampung Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah. Terakhir, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) A Chrisna Putera sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat.

Kepala Dinas BMBK Lampung Mulyadi Irsan menyatakan siap melaksanakan amanah sebagai Pjs Bupati Waykanan. "Semoga saya bisa menjalankan amanah ini sebaik-baiknya," ujar Mulyadi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik Lampung A Chrisna Putra mengatakan ada pejabat yang sudah menerima surat keputusan dari Kemendagri. Ada pula yang masih menunggu. 

"Ada yang sudah. Ada yang belum. Diharapkan besok pagi sudah ada keputusan," kata Chrisna, semalam.

Diketahui, kelimanya akan menjabat sebagai Pjs bupati sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Arus Balik Lebaran Lancar dan Terkendali, Kin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Arus balik lebaran 2024 di Provinsi Lamp ...


18 Pelamar JPTP Lulus Uji Kompetensi, Satu Gu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


365 Calon Jemaah Haji Metro Mengikuti Manasik ...

MOMENTUM, Metro--Sebanyak 365 calon jamaah haji (CJH) Kota Metro ...


Bupati Lamsel Serahkan 14 Sertifikat Gratis P ...

MOMENTUM, Kalianda--Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermant ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com