LBH Soroti Kasus Penembakan Nelayan

Tanggal 28 Sep 2020 - Laporan - 446 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kinerja kepolisian daerah (Polda) Lampung dinilai lambat, dalam penanganan kasus dugaan penembakan nelayan yang diduga dilakukan oleh Handi Saputa alias Koh Ahan.

Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan mengatakan, laporan tertanggal 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTPL/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung tersebut memang sudah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk tahapan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, hingga saat ini belum ada penanganan yang serius terhadap kasus dugaan penembakan terhadap nelayan DI (26), yang terjadi pada 23 Juli 2020 lalu itu.

"Sampai saat ini belum mempunyai titik terang terkait kasus tersebut yang sudah memasuki tahap penyidikan," ujar Chandra, Kamis (24-9-2020).

Baca Juga: Kasus Penembakan Nelayan Jalan Ditempat?

Chandra menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Terhadap tahapan penyidikan yang sudah dilakukan, maka sudah ada dugaan peristiwa perbuatan pidana dan bukti permulaan yang cukup dan tinggal menentukan tersangka. Namun dalam perkara ini belum jelas status dari Handi Saputra alias Koh Ahan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terlapor," ungkap Chandra.

Selain itu, lanjut Chandra, jika sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, maka penyidik di kepolisian wajib memberitahukan dan berkordinasi dengan penuntut umum, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa 'Dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum'.

Dia melanjutkan, untuk itu LBH Bandar Lampung mendorong agar pihak Kepolisian dalam hal ini Ditpolairud Polda Lampung dan Kejaksaan bertindak profesional.

"Jangan sampai ada intervensi atau ada konflik kepentingan juga di perkara ini, dan segera menetapkan status dari Handi Saputra alias Koh Ahan. Karena sudah lebih dari satu bulan belum ada kejelasan. Jangan sampai pihak pelapor dalam mencari keadilan dilanggar hak-haknya dan tidak ada kejelasan," tegas Chandra.

Dia menambahkan, selain itu juga kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh warga sipil juga wajib menjadi perhatian serius, apakah kepemilikan tersebut illegal sehingga peruntukannya yang tidak jelas serta cenderung disalahgunakan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Diketahui sebelumnya, Handi Saputra alias Koh Ahan diduga menembak DI, nelayan di Way Ratai, Pesawaran.

Dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu, Wakil Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung AKBP Sulistiyono enggan berkomentar banyak.

Dia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Iya, masih proses itu. Masih penyidikan, " ujar AKBP Sulistiyono, Selasa (22-9-2020).

Namun dia tidak merinci status Handi Saputra saat ini apakah sudah menjadi tersangka atau masih saksi terlapor.

"Statusnya masih diproses mengikuti perundang-undangan yang ada. Yang jelas kami proses sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Sementara terkait senjata api yang dimiliki terlapor, kata Sulistiyono, sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

"Konfirmasi sama penyidik saya aja ya. Untuk detailnya nanti langsung komunikasi aja sama penyidiknya," tutupnya.

Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2020 lalu.

Koh Ahan dikabarkan menembak ke udara dan ke arah laut dimana korbannya berinisial DI (26) tengah memancing di atas kapal motor.

Saat kejadian, korban DI yang tengah memancing bersama temannya didatangi oleh Koh Ahan menggunakan speed boat dengan membawa senjata api dan mengusir mereka.

Koh Ahan dikabarkan memiliki Keramba Jaring Apung di perairan sekitar tempat terjadinya penembakan.

DI dan teman-temannya yang gugup mendengar letusan senjata api sempat panik dan kesulitan menghidupkan mesin kapal motor mereka.

“Awalnya penembak tadi menembaki menggunakan pistol ke arah udara dan ke laut. Selanjutnya karena peluru pistol tadi habis, Koh Ahan menembaki lagi menggunakan senjata Laras panjang dari jarak sekitar 3 meter ke arah perahu. Tak lama kemudian mesin perahu mereka hidupkan, DI dan temannya pun pergi meninggalkan lokasi penembakan itu,” ungkap salah seorang sumber, Selasa (22-9-2020). (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: Andi Panjaitan.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com