Ajukan Gugatan, Himel Yakin Bawaslu Menganulir Keputusan KPU

Tanggal 28 Sep 2020 - Laporan - 605 Views
Penyerahan berkas gugatan oleh tim kuasa hukum Himel ke Bawaslu Kabupaten Lamsel. Foto: alp

MOMENTUM, Kalianda--Tim kuasa hukum dan liaison officer (LO) bakal pasangan calon kepala daerah (bapaslonkada) Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin (Himel) mendatangai Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, Senin (28-9-2020).

Kuasa hukum dan LO tiba di kantor Bawaslu Lamsel sekitar pukul 10.30 WIB, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu setempat Hendra Fauzi beserta anggotanya.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Himel, Amri Sohar berharap Bawaslu Lamsel menganulir putusan KPU setempat, sehingga pasangan Himel yang semula ditetapkan Tidak Memenuhi Syaratan (TMS), menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Menurut Amri Sohar, keputusan yang diambil KPU Lamsel terhadap pasangan Himel tidak pas, sebab Melin tidak menjalani hukuman pidana pejara.

“Ibu Melin hanya menjalani hukuman percobaan dan tidak pernah menjalani hukuman badan (penjara). Ini hanya berbeda sifat penafsirannya saja dan kami yakin Bawaslu akan menganulir putusan KPU tersebut. Sehingga pasangan Himel Memenuhui Syarat (MS),” kata dia.

Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan sengketa pilkada dari kuasa hukum pasangan Himel pada pukul 14.05 WIB.

Meski demikian, Bawaslu setempat akan melakukan rapat pleno internal untuk memastikan kelengkapan berkas gugatan.

“Jika semua persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, maka dua hari mendatang akan dilakukan rapat pleno untuk meregistrasi pengajuan sengketa itu dilanjutkan dengan penjadwalan sidang musyawarah tertutup,” jelasnya.

Untuk sidang musyawarah tertutup, ditambahkan dia, akan melibatkan pihak KPU selaku tergugat dan pasangan Himel sebagai penggugat.

“Jadwal sidang musyawarah tertutupnya selama dua hari, sejak gugatanya teregestrasi oleh Bawaslu. Jika dalam sidang musyawarah tertutup tidak mendapat kata sepekat, maka akan dilakukan sidang musyawarah terbuka yang jadwalnya dari sisa waktu 12 hari yang telah ditetapkan,” terang Hendra.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


Nasdem Lampung Bulat Dukung Herman HN Maju Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Nasdem Lampung akan mendukung dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com