Ancam Sebarkan Foto Korban, Napi Waygelang Peras Warga Bekasi

Tanggal 15 Okt 2020 - Laporan - 734 Views
ILustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Aparat kepolisian mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial. Pelakunya, narapidana yang sedang menedam di Lapas Waygelang, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus. 

Tindak pidana menggunakan media sosial itu, diungkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.

Pelakunya, Istiadi (37), warga Bumiaji, Kabupaten Lampung Tengah. Sedang korbannya, seorang wanita berusia 36 tahun berinisial EA, warga Kelurahan Kranji, Bekasi Barat.

Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bijaksana. Kemudian keduanya berlanjut komunikasi lewat WhatsApp. 

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp. Hal ini dimanfaatkan pelaku memeras korban. Jika tidak dipenuhi, foto AE akan disebarkan disebar di Facebook. 

Korban kemudian melaporkan ke polisi. "Dari info tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan Waygelang, menemui pelaku," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15-10-2020).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Edi, tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dan telah mendapatkan uang transferan dari korban sebesar Rp2 juta melalui rekening BRI atas nama FE. 

Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hp Xiomi Redmi 5A warna gold.

Selanjutnya untuk pelaku dikenakan tindak pidana tentang kesusilaan di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 .

"Selanjutnya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut di proses oleh Polsek Bekasi Kota," pungkasnya.

Sementara menurut Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman, pihaknya mengakui ada salah satu warga binaan yang diperiksa oleh anggota Polresta Bekasi dan Polres Tanggamus. 

"Benar ada warga binaan di sini diperiksa dan sebagai instansi penegak hukum maka sama-sama kami saling mendukung," ujar Beni. 

Menurutnya kasus ini sudah terungkap dan selanjutnya tinggal diproses secara hukum tanpa melepaskan masa hukuman yang saat ini masih dijalani.

"Untuk warga binaan tersebut akan kami kenai sangsi disiplin sampai pencabutan hak-haknya setelah kami terima surat resmi penetapan tersangka. Sebab ini sudah termasuk pelanggaran," ujar Beni. 

Selanjutnya terkait bisa masuknya ponsel, ia mengaku, memang untuk tindak penyelundupan ada berbagai cara. Seperti di Lapas Kota Agung pernah coba diselundupkan narkoba dengan bola tenis. 

Kemudian juga tidak sebandingnya antara jumlah petugas dengan warga binaan. Lalu tidak adanya alat detektor yang semua itu bisa menjadi celah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. 

"Untuk kegiatan razia dan lainnya tetap kami lakukan dan sering juga dapatkan hasil. Jadi kalau soal pengawasan kami tetap jalankan hanya saja kemungkinan celah itu masih ada," ujar Beni. (*).

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com