Polisi Bekuk Sindikat Pembobol ATM di Bandarlampung

Tanggal 20 Okt 2020 - Laporan - 786 Views
Ekspose kasus penangkapan sindikat pembobol ATM modus ganjal kartu di Mapolresta Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membekuk dua orang dari sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus ganjal 'exit shuter' saat beraksi di wilayah hukum setempat, Senin (19-10-2020) malam.

Keduanya, Najamudin (39) warga Oku Sumatera Selatan dan Ikhwan Putra warga Desa Tanjung Harapan, Lampung Tengah. Sindikat pembobol ATM yang diduga lebih dari dua orang tersebut melibatkan seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, dalam aksinya perempuan tersebut berperan sebagai operator call center nomor Bank palsu, yang dihubungi oleh korban.

Resky menuturkan, pelaku sengaja menempelkan nomor telpon di depan pintu masuk ATM. Saat korban panik karena kartu tersangkut di mesin ATM, pelaku datang dan mengarahkan korban menghubungi nomor call center tersebut.

"Jadi korban ini diarahkan untuk menghubungi nomor yang sudah ditempel dari awal. Setelah itu si operator meminta nomor pin korban, kemudian pelaku mencongkel dan mengambil ATM yang tersangkut tadi," ujar Rezky saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20-10).

Menurut Rezky, pihaknya belum mengetahui identitas perempuan yang berperan sebagai operator call center palsu itu.

Resky mengatakan, pengakuan dari dua tersangka yang berhasil diamankan itu belum pernah bertemu dengan perempuan tersebut.

"Jadi mereka ini termasuk sindikat pembobol ATM. Kalau dari keterangan dua pelaku, perempuan itu berada di Bogor," kata Resky.

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat pelaku Ihwan dan Najamudin diamuk masa lantaran dipergoki korban.

Dikatakan Resky, saat ini petugas masih mendalami keterangan dua orang tersangka yang diamankan.

"Dugaan sementara ada empat orang pelaku, dua tertangkap tadi malam dan dua orang lagi kabur. Tapi identitasnya kita sudah dapat," kata Resky.

Pelaku Najamudin mengaku berperan menempel nomor operator bank palsu di depan pintu ATM dan memasang plastik mika di exit shuter mesin ATM.

"Ganjal itu supaya kartu ATM gak bisa keluar," kata Najamudin.

Dia melanjutkan, saat korban panik lantaran kartu ATM tidak bisa keluar, saat itulah rekan lainnya berperan mendatangi korban dan menyuruh korban menghubungi nomor call center palsu tersebut.

Korban yang percaya saran rekannya kemudian menghubungi nomor tersebut. Sementara rekan lainnya yang berperan sebagai operator bank meminta nomor pin korban.

"Setelah tahu nomor pin nya, baru kami balik lagi ambil kartu dan kuras isi ATM nya," tutur Najamudin.

Selanjutnya Najamudin mengaku sudah beraksi lebih dari satu kali di Bandarlampung. Bahkan, sebelum tertangkap tangan oleh warga pada Senin (19-10-2020) malam, sindikatnya berhasil kuras ATM milik korban di Tangerang.

Sementara pelaku lainnya Ikhwan Putra adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani pidana penjara di LP Bogor selama 7 tahun.

"Kalau di sini (Lampung) sudah tiga kali, sebelumnya di Jateng, Jatim sama Tangerang," ucap Ihwan.

Dia mengungkapkan, pihaknya mendapat hasil tidak menentu dari hasil kuras ATM. Namun, terakhir kali beraksi di wilayah Tanjung Bintang komplotannya berhasil mengambil uang Rp700 ribu dari ATM korbannya.

"Kalau tadi malam belum dapat, baru mau masuk sudah diteriaki warga," pungkasnya.

Selain dua tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, puluhan kartu ATM, dan bermacam peralatan yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com