Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Kadis Kesehatan Lampura Ditunda

Tanggal 23 Nov 2020 - Laporan - 620 Views
Sidang korupsi Dinkes Lampura di PN Tanjungkarang ditunda. Foto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang tuntutan perkara korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditunda pekan depan. 

Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (23-11-2020) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ditunda karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, jaksa memerlukan waktu tambahan untuk menyusun berkas tuntutan.

"Kami meminta sidang ditunda pekan depan, untuk menyusun suran tuntutan," ujar JPU Hardiansyah di persidangan dengan terdakwa terdakwa Kepala Dinkes Lampura, Maya Metissa.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Siti Insirah, akhirnya menunda sidang pekan depan, Senin (20-11-2020). Agendanya, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Selain itu, dalam sidang juga penasehat hukum (PH) terdakwa, Jhonny Anwar mengatakan kliennya akan mulai membayar uang kerugian negara dengan cara mengangsur.

"Kami akan memberikan uang pengganti (kerugian negara). Sementara yang akan kami berikan Rp200 juta," kata Jhonny. 

Menanggapi pernyataan Jhonny, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah kemudian meminta agar rencana penggantian kerugian negara tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh JPU untuk menyusun tuntutan.

Ditemui usai sidang, JPU Hardiansyah menuturkan, alasan pihaknya meminta siang tuntutan ditunda, karena belum merampungkan berkas tuntutan.

"Kita upayakan satu minggu ke depan, berkas tuntutan siap dibacakan," kata dia. 

Terkait pengembalian uang senilai Rp200 juta, dari total kerugian negara Rp2,1 miliar, Hardiansyah menyatakan hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi tim JPU untuk menyusun tuntutan.

"Akan kita jadikan pertimbangan," tuturnya.

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Maya Metissa didakwa dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com