Terdakwa Korupsi BOK Lampura Sebut Dua Orang Ikut Nikmati

Tanggal 14 Des 2020 - Laporan - 970 Views
Suasana sidang kasus korupsi BOK Dinkes Lampura di PN Tanjungkarang. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa mengaku tidak menikmati sendiri dana yang berasal dari penyelewengan bantuan operasional kesehatan (BOK). 

Pengakuan itu disampaikan kuasa hukumnya, Jhonny Anwar saat menyampaikan pembelaan dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14-12-2020).

Jhonny menyebutkan dua nama yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Yaitu, Novrida dan Yustian. 

Menurut dia, Maya mengaku salah karena menerima uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Lampura, Novrida Nunyai.

Selain dibagi dengan Novrida dan Yustian, kata dia, uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan yang tidak dialokasikan oleh Dinas.

Selanjutnya, Jhonny menjelaskan fakta persidangan dan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. "Terdakwa kooperatif dan sudah mengembalikan uang Rp200 juta," sebutnya.

Karena itu, Jhony meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang adil dan ringan. "Kami meminta hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," katanya.

Usai sidang, Jhonny meminta Majelis Hakim menggaris bawahi peran aktif dalam penyelewengan BOK. Jhonny juga meminta majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya.

"Dokter Maya mengakui kesalahan dan dari pembelaan terjadinya peristiwa korupsi ini jelas dan harus dipahami. Dalam kasus korupsi ada gak pelaku yang melakukan korupsi sendirian," bebernya.

Dalam kesaksiannya,  Novrida Nunyai mengaku ada pemotongan serupa sebelum Maya menjadi kepala Dinas Kesehatan Lampura.

"Sebelum Dokter Maya menjabat sudah ada pemotongan serta perilakunya sama lalu membakar barang bukti, sudah jelas," ungkapnya.

Menanggapi pembelaan Maya Metissa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampura mengaku tetap pada tuntutan. "JPU atas pembelaan ini tetap pada tuntutan yang lalu," ungkap JPU Hardiansyah pada persidangan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah menunda persidangan pada dua pekan mendatang. "Baik, jadi besok, pada hari Rabu 30 Desember, pembacaan putusan, sidang ditunda," tutupnya. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com