Kasus Narkoba di Lamsel Terbesar se-Sumatera

Tanggal 29 Des 2020 - Laporan - 585 Views
Pers rilis kinerja tahun 2020 di Kejari Lamsel./alp

MOMENTUM, Kalianda--Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) tercatat telah menangani beberapa kasus, khususnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan narkoba.

"Terus terang Lamsel ini termasuk yang besar di seluruh Sumatera, karena Lamsel punya pelabuhan sebagai pintu masuk narkoba," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Hutamrin saat press realease kinerja tahun 2020, Selasa (29-12).  

Untuk kasus narkoba, sepanjang tahun 2020 terdapat 316 perkara narkoba di Lamsel yang sudah selesai sampai tahap eksekusi. "Sampai tahap SPDP 267 perkara, P-21 232 perkara, dan Tahap II itu 188 perkara," jelasnya.

Dalam kasus narkoba, Hutamrin merinci ada enam orang tersangka kasus narkoba  tersebut, hanya satu orang tersangka yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan lima orang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Eddy alias Ahui mendapat hukuman mati, sementara lima orang tersangka yang dijatuhi hukuman seumur hidup yakni Maulana Subhan, Abdul Malik, Beni Yuswandi, Aldi Danisa, dan M Alim Sucipto.

Menurut Hutamrin, banyaknya kasus narkotika di Kabupaten Lamsel karena Lamsel mempunyai pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang bisa digunakan sebagai pintu masuk peredaran narkoba.

Kemudian, berdasarkan data terdapat dua kasus korupsi dan enam orang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pertama, jelas Hutamrin perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016. Lalu, perkara adanya indikasi perbuatan melawan hukum kegiatan pekerjaan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019.

Untuk perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016, Hutamrin menerangkan, saat ini perkara itu sudah naik dalam tahap penyidikan.

Ia pun menjelaskan, pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi atas perkara pengadaan lampu jalan itu, yang meliputi PPK, PPTK, Pokja Lelang dan penyedia jasa pengadaan.

"Kalau (penghitungan) kerugian negara belum selesai, tapi pagu anggaran pada kegiatan itu sebesar Rp977 juta," jelasnya.

Ia pun menambahkan, untuk dugaan penyelewengan dalam kasus pengadaan lampu jalan itu berkenaan dengan kondisi barang tidak sesuai spesifikasi kontrak, kabel dan galiannya.

"Iya, kasus (pengadaan) yang di Natar," sebutnya.

Sementara itu, untuk perkara indikasi atas kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019 masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kajari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Sama, kedua perkara ini sedang dalam tahap proses penghitungan untuk kerugian uang negara, ya mudah-mudahanlah, mohon doanya," tandasnya.

Dalam press realease tersebut secara keseluruhan diungkapkan Hutamrin, sepanjang tahun 2020, Kejari Lamsel telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.761.777.967 dan denda yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp400.000.000.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com