Pelanggaran Administrasi TSM Pilwakot Terbukti, Paslonkada Eva-Deddy Dibatalkan

Tanggal 06 Jan 2021 - Laporan - 20921 Views
Sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deh) dibatalkan.

Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, Eva-Deddy sebagai terlapor terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.

“Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah.

Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan keputusan di Ballroom Hotal Bukti Randu pada Rabu (6-1-2021).

“Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3,” sebutnya.

“Tiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” sambungnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com