Aparat Polsek Kalianda Bekuk Pencuri Handphone

Tanggal 12 Jan 2021 - Laporan - 659 Views
Sepeda motor yang diamankan dari tersangka pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Lamsel./ist

MOMENTUM, Kalianda--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap seorang tersangka pencuri handphone.

Pelaku Okta Heriyanto (33), diketahui sebagai warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 19 Desember 2020 lalu.

Saat itu, korban Agung Prabowo (23) menginap di rumah temannya yang bernama Pito Ananda Risyah (31) yang berada di Dusun Sabahtuha, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

"Pelaku masuk ke dalam rumah Pito, kemudian mengambil handphone milik korban merk Xiaomi Redmi 5A warna silver dan satu unit handphone merk Samsung J1 warna putih yang tergeletak di atas tempat tidur," kata AKP Mulyadi, Selasa (12-1-2021).

AKP Mulyadi melanjutkan, korban terbangun dan memergoki aksi pencurian itu, namun pelaku berhasil lari menggunakan sepada motor miliknya. Pada saat pelaku melarikan diri, hanphone nokia warna putih hitam milik pelaku terjatuh di rumah Pito (31).

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000 kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda," jelas AKP Mulyadi.

Berbekal petunjuk awal yakni hand phone merk Nokia milik pelaku, yang terjatuh di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira jam 16.00 WIB pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021, Team Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menangkap Pelaku di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

"Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," terang AKP Mulyadi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak handphone Samsung J1, satu unit handphone merk Nokia warna putih hitam dan satu unit sepada motor Honda Beat warna silver Noka : MH1JFZ214KK646723 Nosin : JFZ2E1645547 Nopol BE 2752 EP An. Okta  Heriyanto.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas AKP Mulyadi. (**)

Laporan: Endri/Alpandi

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com