Anggota DPRD Lambar Kena PAW, Suharlan Pengganti Bambang Supriyadi

Tanggal 13 Jan 2021 - Laporan - 1115 Views
Ilustrasi PAW. Foto: ist

MOMENTUM, Lampung Barat--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat paripurna usulan Pemberhentian Antar waktu (PAW) anggota DPRD bernama Bambang Supriyadi. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Edi Novial itu berlangsung di ruang sidang Makhgasana, Rabu (13-1-2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, ditetapkan usulan pemberhentian Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat masa jabatan 2019-2024.

Selain itu, memerintahkan Pimpinan DPRD agar segera membuat surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat kepada Gubernur Lampung melalui bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Paripurna merujuk surat permohonan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Lampung Barat.

Surat bernomor 019/EX/DPC.15.06/I/2021 tersebut tentang pengganti antar waktu atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi.

“Pada tanggal 04 Januari lalu kita telah menerima suratnya dari DPC PDIP,” kata Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sudirman saat dikonfirmasi terkait rapat paripurna pengumuman PAW Bambang Supriyadi.

Setelah mendapat surat permohonan tersebut, lanjut Sudirman, Ketua DPRD mengirimkan surat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat.

Tujuannya, untuk meminta nama pengganti Bambang Supriyadi yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PDIP, melalui surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bernomor: 83/KPT/DPP/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

“Sesuai perintah pimpinan kita langsung gerak cepat untuk menindaklanjuti surat masuk tersebut. Tanggal 05 Januari, surat ketua tersebut kita langung kirim ke KPU,” tutur Sudirman.

Saat ini, KPU telah memberi surat balasan. Surat itu bernomor 8/PY.03.1/1804/KPU-KAB/I2021-01-13 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari PDIP atas nama Bambang Supriyadi.

Ketua KPU Lambar Aripsah mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat pleno, terkait PAW Bambang Supriadi yang diusulkan PDIP ke DPRD setempat.

"Yang kami terima atas proses tersebut ialah atas nama Suharlan, sebagai suara terbanyak ketiga setelah Bambang Supriadi," kata Aripsah, Rabu (13-1-2021).

Berdasarkan hasil hitung suara Pemilu 2019, kata Arip, Dapil III diikuti oleh delapan caleg dari Partai PDI Perjuangan. Dua diantaranya dinyatakan lolos berdasarkan perolehan suara yang memenuhi.

"Pada dapil 3 berhasil mendapat dua kursi, urutan pertama Bambang Supriadi dan yang kedua Tri Budi Wahyuni," jelasnya.

Sementara Suharlan memperoleh suara ketiga terbanyak, di bawah dua anggota legislatif (aleg) yang lolos pada kontestasi pemilu 2019 itu.

"Jadi, yang pertama Bambang Suryadi dengan perolehan suara 2.981, kedua Tri Budi Wahyuni dengan perolehan 1.970 dan ketiga ialah Suharlan itu sendiri dengan perolehan suara sah 1.461. Secara perolehan suara Suharlan memang di nomor urut tiga," paparnya.(**)

Laporan: Sulemy

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ketua STIT Tanggamus Daftar Calon Wakil Bupat ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pada hari ketujuh penjaringan Bakal Calon ...


KPU Lampung Buka Seleksi PPK Pilkada 2024, Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Sahabat Hanan Siap Hibur Masyarakat di Kecama ...

MOMENTUM, Punggur -- Bakal Calon Gubernur Lampung Hanan A. Rozak ...


Eva Dwiana Ikut Penjaringan Bakal Calon Walik ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana akan m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com