Polres Pringsewu Gelar Tes Antigen 96 Tahanan

Tanggal 13 Jan 2021 - Laporan - 390 Views
Petugas medis melakukan rapid test antigen kepada puluhan tahanan di wilayah Polres Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Dalam rangka mendukung upaya pencegahan penularan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menggelar rapid tes antigen terhadap 96 tahanan.

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bripka Alfian mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan sebanyak 96 tahanan yang ikut rapid tes antigen. "Kegiatan itu pun melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu," kata Bripka Alfian, Rabu (13-1-2021).

Menurut dia, untuk jumlah tahanan Polres sebanyak 28 orang, Polsek Pringsewu Kota sembilan, Gadingrejo 12, Sukoharjo 19, Pagelaran 17, dan Pardasuka 11 orang. 

Dia melanjutkan, rapid tes dilaksanakan di Mapolres Pringsewu dimulai sejak pukul  9.30 Wib. "Untuk hasil tes, kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, karena hasil itu nanti yang akan digunakan untuk pengiriman tahanan ke rumah tahanan," terangnya.

Dia menegaskan, jika ditemukan hasil rapid yang reaktif, nantinya tahanan akan diisolasi di Rumah Singgah Gugus tugas Covid-19 Pringsewu. "Kalau ada hasil yang reaktif maka tahanan akan diisolasi, dan kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Pringsewu terkait isolasi," imbuh Bripka Alfian.

Sementara itu, satu tenaga kesehatan dari Puskesmas Adiluwih, Novida Ariani menjelaskan kegiatan rapid test antigen dilakukan sesuai dengan pemintaan pihak Polres Pringsewu kepada dinas kesehatan.

“Prosedur rapid test antigen ini mengambil sampel melalui nasofaring (hidung). Setiap orang hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk proses pengambilan sampel rapid test. sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil dari rapid test kurang lebih 12 menit,” ujarnya.

Novida menambahkan, dari 28 tahanan kusus dirutan Polres Pringsewu yang telah di lakukan rapid test antigen hasilnya non rekatif.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com