Polres Tertibkan Truk ODOL di Lamtim

Tanggal 13 Jan 2021 - Laporan - 671 Views
ilustrasi penertiban kendaraan bermuatan lebih atau ODOL.

MOMEMTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menertibkan kendaraan atau truk over dimensi dan over loading (odol) guna mewujudkan keselamatan lalu lintas di wilayah setempat.

Kapolres AKBP Wawan Setiawan diwakili Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, penertiban truk odol itu merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai undang-undang tersebut, kata dia, untuk kendaraan tunggal, maka panjang maksimal 12 meter. "Bila melibihi  maka masuk katagori over dimensi dan dikenakan sangsi pasal 277 dengan sangsi kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta," ujarnya, Rabu (13-1-2021). 

Dilanjutkan, Polres Lamtim telah menjaring 1 unit truk dengan nomor polisi BK 8005 EL yang masuk katagori over dimensi. Sesuai aturan panjang truk yang masuk katagori kendaraan tunggal maka panjang adalah 12 meter. Namun, truk tersebut memiliki panjang 14,4 meter.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli," jelas AKP Ikhwan Syukri.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan over loading. Menurut dia, kendaraan yang masuk katagori over loading antara lain, muatannya yang melebihi kapasitas. Untuk kendaraan over loading dikenakan sangsi tilang sebagaimana diatur pasal 307 tentang tata cara muat barang. 

Ditambahkan, penertiban kendaraan odol akan dilaksanakan di seluruh wilayah Lamtim. "Kami juga menghimbau kepada para pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan perundangan yang berlaku," imbuh AKP Ikhwan.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com