Tiga Tersangka Pencuri Kabel Listrik PLN Diringkus Polisi

Tanggal 16 Jan 2021 - Laporan - 1071 Views
Tiga pemuda tersangka pencuri kabel listrik PLN.

MOMENTUM. Sidomulyo--Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel) meringkus tiga tersangka pencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Ketiga tersangka itu, Yuda Isworo, 24 tahun, Jaka Riyanto, 23 tahun, dan Riki Widiyanto, 21 tahun. Ketiganya warga Dusun Tegallega, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian sekitar pukul empat pagi, Kamis 14 Januari 2021. 

Kabel listrik yang dicuri di Gerdu Sisipan S-273 PLN yang berada di tengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

"Modus operandi pelaku, yakni membuka box kemudian melepas tiga sekring untuk memutus arus listrik, kemudian memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PT PLN (Persero) ULP Sidomulyo," sebut Hengky, Jumat, 15 Januari 2021.

Aksi mereka diketahui Andi Nurdika, 31 tahun, yang kebetulan melintasi di lokasi pencurian. Kemudian, Andi melaporkan ke Polsek Sidomulyo.

Sekitar pukul lima, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima orang sedang mencuri kabel listrik.

"Setelah interogasi, tiga pelaku yaitu Yuda Isworo, Jaka Riyanto, dan Riki Widiyanto mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya, Prima Saputra (29) dan Ahmad Sobirin (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi," tegas Hengky.

Sebelumnya melakukan pencurian, sekitar pukul dua dini hari, Rabu 30 Desember 2020. Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih lima meter.

"Modusnya, pelaku membuka box gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang lima meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka," imbuh Hengky.

Akibat kejadian tersebut, PT PLN Sidomulyo mengalami kerugian sebesar Rp11,409 juta, Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.

Selain para tersangka, Polisi menyita satu buah gagang gergaji besi, dua buah pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua buah mata gergaji besi, satu buah kunci pas 24 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1152 CKJ.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh, katanya. (*)

Laporan: Endri.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com