Gugatan Paslonkada di MK Dianggap Tidak Penuhi Syarat

Tanggal 26 Jan 2021 - Laporan - 1718 Views
Iustrasi hasil Pilkada. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di empat kabupate/kota se-Lampung masih berjuang untuk menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat kabupaten/kota yang hasil Pilkada-nya digugat: Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bandarlampung.

Namun untuk Bandarlampung, gugatan akan dibatalkan pada sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Akademisi bidang politik dan hukum Universitas Lampung, Budiono menjelaskan, gugatan yang disampaikan para pasangan calon kepala daerah (paslonkada) tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan MK.

“Di MK itu kan salah satu syaratnya bisa menggugat jika terdapat selisih suara dalam persentase yang kecil,” kata Budiono kepada harianmomentum.com, Selasa (2-1-2021).

Sementara menurut kacamatanya, semua gugatan yang dilayangkan tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kalau kita lihat tidak ada gugatan yang signifikan, yang memenuhi syarat proses persidangan dilanjutkan di MK,” sambung dia.

Baca juga: Semua Gugatan Paslonkada di Lampung Diregistrasi MK

Meski demikian, Budiono tidak menjastifikasi bahwa gugatan tersebut dipastikan akan ditolak oleh MK.

“Bisa saja MK berpendapat lain, melihat ada hal-hal yang terkait dengan penegakkan hak-hak konstitusional paslonkada,” ujarnya.

Namun jikalau MK mengabulkan gugatan salah satu paslonkada di Lampung, dia berharap  ada keterbukaan informasi publik.

“Menurut saya semuanya akan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Tapi tidak tahu kalau MK berpendapat lain. Karena kan mereka yang menilai dan melihat. Tapi harus ada argumentasi yang bisa mencerahkan publik,” harapnya.

Diketahui, syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dukungan Biar Mengalir, Mukhlis Tetap Fokus d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Banyak dukungan yang tertuju kepada Angg ...


Mantan Anggota Bawaslu Daftar Bacalonkada di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Fajar Fakhlevi, Komisioner Bawaslu Pringsewu ...


PDIP Tanggamus Mulai Jaring Calon Kepala Daer ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi ...


Lamteng Dukung Ketua Demokrat Lampung Maju Pi ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dukungan untuk Ketua DPD Demokrat Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com