Sejak 2018, Pria 54 Tahun Cabuli Pelajar Hingga 15 Kali

Tanggal 27 Jan 2021 - Laporan - 394 Views
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencabulan di Mapolsek Jatiagung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--AS (54) oknum warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur hingga 15 kali sejak tahun 2018 lalu.

Korban berinisial NH yang dicabuli merupakan tetangga korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer mengatakan, pelaku AS ditangkap di kediamannya pada Jumat (22-1-2021) malam.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban. Saat itu bibi korban melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolsek Jatiagung karena diam-diam pelaku merekam kejadian dan menyebar ke warga sekitar.

"Modus pelaku ini awalnya menghubungi korban lewat ponselnya. Lalu menyuruh ke rumah pelaku, kemudian melakukan pencabulan. Saat itu pelaku merekam menggunakan ponselnya, hingga disebar ke masyarakat," ujar Iptu Mayer saat dikonfirmasi, Rabu (27-1).

Mengetahui itu, kata dia, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Jatiagung. 

Iptu Mayer menuturkan, saat berada di rumah pelaku, korban diiming-imingi akan diberikan uang Rp500 ribu. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di rumah anak kandungnya.

Kemudian kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya lebih dari lima kali sejak tahun 2018.

"Jadi pelaku ini, diam-diam merekam menggunakan ponselnya. Kemudian dia ini juga menyebarkan video tersebut, dan mempertontonkannya ke masyarakat dengan sengaja hingga akhirnya diketahui keluarga korban," beber Mayer.

Selanjutnya dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa baju, celana, dan celana dalam korban. Selain itu petugas juga mengamankan handuk dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE karena melakukan penyebaran video. Kemudian Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com