Pemprov Terima Tiga SK Rekomendasi Paslonkada Terpilih

Tanggal 27 Jan 2021 - Laporan - 840 Views
Ilustrasi tiga paslonkada terpilih. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima tiga dari empat surat keputusan (SK) rekomendasi penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih di tingkat kabupaten/kota.

Ketiga surat rekomendasi diterima dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan, Pesawaran, dan Lampung Timur. 

Sementara untuk Kota Metro, rapat paripurna penetapan paslonkada terpilih oleh DPRD kota setempat baru saja digelar. Sehingga pemprov setempat belum menerima hasilnya.

“Sudah tiga yang kami terima. Tinggal satu lagi, Kota Metro. Hari ini mereka sudah paripurna. Insyaallah berkasnya dikirim besok,” kata Karo Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Zulfikar saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (27-1-2021).

Pasca pemprov menerima empat SK rekomendasi, barulah akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung menyerahkan berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) penetapan paslonkada terpilih ke DPRD wilayahnya masing-masing.

Paslonkada kabupaten/kota terpilih: Raden Adipati Surya - Ali Rahman (Waykanan), Dawam Rahardjo - Azwar Hadi (Lampung Timur), Wahdi-Qomaru (Metro) dan Dendi Ramadhona - Marzuki (Pesawaran).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, BA dan SK penetapan paslonkada akan diteruskan oleh DPRD kabupaten/kota pada Kemendagri melalui Gubernur Arinal Djunaidi.

"Berita acara pleno penetapan paslonkada sudah diserahkan KPU ke DPRD di kabupaten/kota masing-masing. Tinggal mereka (DPRD kabupaten/kota, red) meneruskan ke Kemendagri melalui Gubernur," kata Erwan.

Erwan menjelaskan, dalam regulasinya DPRD kabupaten/kota punya kewenangan lima hari untuk meneruskan SK dan BA tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

"Tugas KPU kabupaten/kota dalam hal ini hanya sampai menyerahkan SK dan BA ke DPRD," ujarnya. 

Namun jika dalam lima hari kerja DPRD kabupaten/kota tidak meneruskan pada Kemendagri melalui Gubernur, sambung Erwan, maka KPU kabupaten/kota bisa menyerahkan BA dan SK penetapan paslonkada ke KPU Provinsi Lampung. 

"Nanti KPU provinsi yang meyampaikan SK dan BA ke Kemendagri melalui Gubernur. Ini telah diatur dalam Pasal 160A, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016," jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com