Harianmomentum--Komisi II DPR RI menyelenggarakan rapat internal secara tertutup untuk membahas penyusunan jadwal dan mekanisme pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Draf Perppu itu sendiri
sudah diterima DPR RI sejak pekan lalu.
"Menyusun jadwal dan mekanisme," ungkap Ketua
Komisi II DPR, Zainudin Amali, ketika ditanya wartawan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (7/9).
Setelah melakukan rapat internal, lanjut dia, Komisi II akan
mengundang pemerintah. Kemudian, DPR menyampaikan pandangan fraksinya.
Sebelumnya, Komisi II mengundang para pemangku kepentingan,
baik itu dari pihak yang pro maupun yang kontra Perppu Ormas. Mereka diundang
untuk memperkaya masukan-masukan agar dijadikan pertimbangan dari fraksi.
Setelah itu akan diambil keputusan untuk menerima atau menolak Perppu.
"Kemudian kami akan minta pandangan fraksi-fraksi
setelah kami lapor ke Bamus karena ini kan penugasan Bamus," lanjutnya.
Ditegaskan politikus Partai Golkar ini, DPR bukan pada posisi
untuk merevisi atau memperbaiki Perppu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"DPR hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna.
Berbeda dengan pembahasan UU," jelasnya.(rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com