Musnahkan Narkoba dan Senjata Api, Kajari Lamsel Minta Tuntutan Hukuman Mati Diterapkan di Lamsel

Tanggal 18 Feb 2021 - Laporan - 531 Views
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang sudah inkracht atau memiliki keputusan hukum tetap.

MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni puluhan Jenis narkotika dan senjata api rakitan di halaman kantor Kejari Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (18-02-2021).

Kepala Kejari Lamsel Hutarmin menuturkan, masa kepemimpinannya sudah ada tujuh tersangka kasus narkotika yang dituntut dengan hukuman mati. Namun, baru satu tuntutan yang terkabul lainnya bervariasi antara hukaman seumur hidup dan puluhan tahun penjara.

"Dari data yang ada di kejari, jumlah perkara Lampung Selatan paling tinggi di Pulau Sumatera," terangnya.

Maka dari itu, dia berharap kelak hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan. Hal itu, kata dia, sangat diperlukan karena wilayah yang meliputi Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Pulau Jawa dan Sumatera.

"Dengan adanya hukuman mati, maka dapat membuat efek jera bagi para pengedar barang haram tersebut," tegasnya.

Kajari Hutamrin juga mengungkapkan pemusnahan ini merupakan sisa barang bukti yang telah dimusnahkan oleh tim Polres Lampung Selatan.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik pada pemusnahan tahap-tahap sebelumnya, sangat memudahkan kami dalam proses penegakan hukum. Kalau banyak, kami susah menyimpannya, kami susah mengawasinya," ucapnya.

Dia menambahkan manusia ada baik ada buruknya, jaksa ada baiknya, banyak juga baiknya dan ada jug oknum-oknum tertentu yang tidak baik. "Sehingga, adanya pemusnahan sangat membantu kami dalam penegakan hukum dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela," ungkapnya.

Kemudian, adanya senjata rakitan dengan jumlah amunisi yang cukup banyak menandakan pabriknya ada di Lampung. "Terbukti dengan adanya banyak perkara yang menggunakan senjata api," kata dia.

Peran kita, imbuhnya, adalah membatu pihak kepolisian, memberikan informasi pada pihak kepolisian agar dapat di cegah penggunaan senjata api dalam hal melakukan kejahatan dan pihak kejaksaan sangat mengharapkan kerja sama untuk penegakan hukum selanjutnya.

"Kami, pihak kejaksaan sangat mengharapkan kerja sama untuk penegakan hukum selanjutnya. Itulah yang dapat saya sampaikan dipenghujung tugas saya di Lampung Selatan," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Forkopimda karena sudah membantu selama bertugas sebagai Kajari Lamsel.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan, Nurhayati menyampaikan laporan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Untuk jenis barang bukti yaitu sabu-sabu 293,1197 gram, ekstasi sebanyak 60.617 gram dan ganja 25,469,5696 gram, alat hisap sebanyak 50 paket, enam pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 43 butir," terangnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejari Lamsel, Dandim 0421/LS, Ketua PN Kalianda, Kepala Lapas Kalianda, Kepala BNN, Bupati Lampung Selatan, serta Kapolres Lampung Selatan.(**)

Laporan: Endri

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Teranc ...

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi o ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com