TPP ASN Pemprov Naik, Ini Kata Sekprov

Tanggal 22 Feb 2021 - Laporan - 785 Views
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat jumpa pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2021 naik.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 5 tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021.

Dalam Pergub itu, TPP bagi Sekretaris Provinsi mencapai Rp75 juta, Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Rp38 juta, Inspektur Rp40 juta, BPKAD Rp35 juta, Bappeda dan Dinas Kependudukan Sipil Rp32,5 juta.

Lalu, Sekretaris DPRD, Dinas PMPTSP, BKD dan Badan Penghubung mencapai Rp26 juta. Untuk Staf Ahli Gubernur Lampung Rp22,5 juta dan Kepala Biro Rp22 juta.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto membenarkan kenaikkan TPP ASN tersebut.

Walau begitu, Fahrizal menyebutkan, angka itu merupakan yang tertinggi untuk dibayarkan.

"Jadi tidak mendapatkan segitu. Untuk membayarkan TPP itu dihitung dari kehadirannya. Setelah itu dari kinerja, nanti dihitung," kata Fahrizal saat jumpa pers, Senin (22-2-2021).

Karena itu, dia memastikan, pembayaran TPP ASN itu berdasarkan dengan kinjera pegawai masing-masing.

"Bukan berarti pegawai itu tidur siang bisa dapat segitu. Itu hanya plafon tertinggi yang mungkin diterima," sebutnya.

Selain itu, dia menyebutkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan mengontrol akan dibayarkan atau tidak.

"Tergantung dari keuangan daerah. Kalau keuangan daerah tidak memungkinkan itu tidak akan dibayarkan. Walaupun sudah dihitung," sebutnya.

Dia juga memastikan, hingga saat ini belum ada pembayaran TPP ASN pada tahun 2021.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan juga membenarkan kenaikkan TPP di lingkungan Pemprov setempat.

"Sebetulnya sama dengan tahun sebelumnya untuk alokasi anggarannya. Secara keseluruhan paling naik sekitar 10 persen," kata Marindo.

Marindo menjelaskan, penghitungan TPP 2021 berdasarkan Kemutusan Menteri Dalam Negeri 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di pemerintah daerah (pemda).

Lalu, Surat mendagri nomor 900/5663/SJ tentang TPP ASN di lingkungan pemda tahun 2021. Kemudian, Surat Mendagri nomor 900/59/SJ tentang TPP ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Terakhir, dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), agar pemda meningkatkan TPP dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan dapat lebih terukur peningkatan kinerja ASN Pemprov Lampung.

Berdasarkan regulasi itu, dia menyebutkan, alokasi anggaran TPP 2021 sama dengan tahun sebelumnya.

Meski demikian, dia menyebutkan, alokasi anggaran TPP 2021 dapat melebihi tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2020. 

"Antara lain: honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima ASN pada 2020, pasca diterbitkan Perpres nomor 33 tahun 22020 tentang Standar Harga Satuan Regional," sebutnya.

Selain itu, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam pencegahan covid-19.

"Meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, pengawasan, pengelolaan keuangan, perencanaan daerah dan lainnya yang sesuai dengan kebijakan kepala daerah," jelasnya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan, alokasi anggaran TPP yang diberikan kepada pejabat dan pegawai inspektorat daerah lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dengan Setda Provinsi Lampung.

Dia menjelaskan, pemberian TPP ASN adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan pengelenggaraan pemda yang dananya bersumbur pada efisiensi pagu anggaran belanja atau peningkatan pendapatan daerah. 

"Serta dimaksudkan untuk memotivasi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memenuhi kehidupan layak serta meningkatkan kinerja pegawai," tuturnya.

Dia juga memastikan TPP ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri. Sehingga ditetapkan Pergub nomor 5 tahun 2021.

Dia menyebutkan, alokasi besaran TPP 2021 sudas termasuk dalam insentif pemungutan pajak daerah yang dianggarkan pada APBD 2021. 

"Serta dievaluasi oleh Kemendagri dan kemudian ditetapkan DPRD Lampung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya. 

Untuk Pergub nomor 5 tahun 2021 disusun oleh Tim Pelaksana TP ASN yang terdiri dari Sekprov, Inspektur, Kepala Bappeda, Biro Hukum Biro Organisasi, BPKAD dan Bapenda.

"Dengan memedomani ketentuan yang berlaku serta mengedepankan azas efektif, efisiensi dan akuntabilitas serta memerhatikan azas keadilan kepatuhan dan manfaat bagi ASN," tutupnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Waspada! Kasus DBD Terus Meningkat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


DLH Metro Tunggul AMDAL TPAS Sistem Controlle ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro  me ...


Kuota Haji Lampung yang Tak Terisi Dialihkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sisa kuota jemaah calon haji (JCH) Lampu ...


OTD Haji Tahun Ini Disepakati Rp4,9 Juta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ongkos transit daerah (OTD) untuk jemaah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com