Kordiv SDM dan Sengketa Laporan ke Bawaslu RI

Tanggal 03 Mar 2021 - Laporan - 628 Views
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan (kanan) di Kantor Bawaslu RI. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung berangkat ke Kantor Bawaslu RI, Rabu (3-3-2021).

Tujuannya untuk menyerahkan laporan serta evaluasi divisinya masing-masing selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kota setempat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah saat diwawancarai harianmomentum.com, Rabu (3-3).

“Kordiv SDM Kang Asep Setiawan dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Mas Gistiawan sudah berangkat ke Bawaslu RI,” kata Candra melalui sambungan telepon.

Menurut Candra, laporan tersebut sebagaimana surat undangan yang telah diterima oleh kedua coordinator divisi tersebut.

“Semua koordinator wajib melaporkan hasil kinernya divisinya masing-masing.” ujarnya.

Menurut Candra, beberapa divisi sudah laporan lebih dulu. Seperti yang dilakukan oleh Kordiv penangan pelanggara Yahnu Wiguno Sanyoto.

“Kalau untuk divisi pengawasan belum ada undangannya. Kemungkinan minggu ketiga di bulan ini,” jelas Candra yang juga Koordinator Divisi Pengawasan itu.

Sebelumnya, Kordiv SDM Bawaslu Bandarlampung, Asep Setiawan menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi tentang kinerja tahapan rekrutmen Panwaslu kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Selain itu, Asep juga mengatakan, pihaknya menyampaikan berbagai saran dalam pembentukan panwas di tingkat ad hoc.

Menurut Asep, secara garis besar proses pembentukan Panwas ad hoc tidak mengalami kendala, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperbaiki agar kedepan dapat lebih baik lagi. 

Poin saran dan masukan diantaranya, pedoman untuk badan ad hoc sebaiknya diberikan seminggu sebelum proses pembentukan dimulai, sehingga Bawaslu kabupaten/kota mempunyai waktu luang untuk menyosialisasikan kepada jajaran di bawahnya.

"Batas minimal usia pengawas ad hoc (minimal 25 tahun) memberatkan calon pendaftar, khusunya pada saat pembentukan panwaslu kelurahan dan PTPS,” ucapnya.

Menurut dia, hal itu menyebabkan minimnya peminat untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengawas pemilihan umum. Padahal syarat usia minimal untuk pembentukan jajaran ad-hoc di KPU lebih rendah.

Sementara, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan mengatakan, pihaknya telah menyusun laporan akhir penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2020.

Laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2020.

"Kami berharap hasil kesimpulan dari laporan akhir ini dapat menjadi rekomendasi bagi Bawaslu untuk perbaikan regulasi baik di Pilkada maupun Pemilu,” harapnya.

Sehingga, sambung dia, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota sebagai penyelenggara di tingkat masing-masing dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com