Cabuli Anak Umur Delapan Tahun, JM Nyaris Dihakimi Massa

Tanggal 05 Mar 2021 - Laporan - 809 Views
Tersangka digelandang ke kantor polisi.

MOMENTUM, Kotaagung--Seorang pria berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia delapan tahun.

Tersangka ditangkap pada Kamis (4-3-2021) malam, saat sedang duduk di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Kotaagung Pusat atas laporan SU, 44 tahun, ibu kandung korban.

Polisi mengungkap, JM merupakan resedivis yang baru dua tahun keluar dari penjara atas kasus serupa yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.

Selain itu, tersangka yang tidak berpendidikan itu mengaku tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung.

Fakta lain, dalam kejahatan itu korban diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ditakuti akan dibawa ke kantor polisi serta diiming-iming uang Rp2 ribu. 

Dalam penangkapan yang sempat direkam kamera amatir warga, tersangka nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatannya. Beruntung petugas dengan sigap menggiring tersangka ke dalam mobil.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka telah lima kali mencabuli korban di rumah orang tua tersangka, sejak bulan Januari 2021. 

Pada Kamis (4-3-2021) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus pada 4 Maret 2021.

"Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti. Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib," ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (5-3-2021).

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta elana yang digunakan tersangka.

Saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pencuri Motor Petani Karet Menyerahkan Diri k ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang tersangka pencuri sepeda motor ( ...


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com