Kasus Narkoba, Empat Warga Kotaagung Ditangkap Polisi

Tanggal 06 Mar 2021 - Laporan - 675 Views
Petugas kepolisian bersama para tersangka kasus narkoba.

MOMENTUM, Kotaagung--Empat warga Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus. Mereka diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Keempat orang tersebut, Agung (31) warga Kelurahan Baros. Dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang ditaruh di bungkusan rokok.

Agung ditangkap saat bertransaksi dengan Zulkarnain alias Ungut (34) warga Kelurahan Baros. Dari tangannya, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit handphone.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap Noviar (29) juga warga Kelurahan Baros di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan.

Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap Ari Apriadi (31) warga Kelurahan Pasarmadang yang diduga menjadi kaki tangan Noviar sebagai pengedar.

Hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu berat bruto 0,37 gram, dua bundle plastik klip kosong, dompet, timbangan digital dan handphone.

Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Raya Kelurahan Baros sedang ada transaksi penjualan sabu.

"Bermula informasi masyarakat bahwa akan ada transkasi Sabu dan berhasil diamankan Agung dan Zulkarnain saat berada di Jalan Raya Baros pada Rabu (3-3-2021) pukul 17.30 Wib," ungkap Ujang didampingi Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6-3-2021).

Ujang menjelaskan, berdasarkan keterangan Noviar, narkoba tersebut dibeli dari wilayah Kecamatan Pugung dari seseorang.

Pembelian terakhir sebesar Rp1 juta. Noviar berkomunikasi melalui telfon dan bertemu dengan penjual di salah satu pom bensin di Kecamatan Pugung.

Selain menjual barang tersebut, Noviar juga mengonsumsi bersama teman-temannya di kos yang dihuni mereka di Kelurahan Kuripan.

"Terkahir, Noviar membeli paket Rp1 juta. Beberapa paket dipecah dan telah terjual. Sisanya ada yang dipakai olehnya bersama-sama temannya," jelasnya.

Ditambahkan Ujang, saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara, tandasnya. (*)

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com