Bedah PP 43 Tahun 2021, KAHMI Lampung Gelar Diskusi

Tanggal 07 Mar 2021 - Laporan - 1048 Views
Suasana Diskusi yang berlangsung di Sekretariat DPD RI Perwakilan Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung menggelar diskusi di Sekretariat DPD RI Perwakilan provinsi setempat, Sabtu (6-3-2021).

Diskusi tersebut dalam rangka Membedah Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 43 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Acara itu diisi beberapa pemateri: Anggota DPD RI Ahmad Bastian yang juga Anggota Presidium KAHMI Lampung, Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dan Akademisi Dr. Selamat Hariadi SH MH.

Koordinator Presidium KAHMI Lampung Abi Hasan Mu'an mengungkatkan, hutan sebagai kawasan strategis baik dari segi ekonomi, lingkungan serta sektorsektor lainnya harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat.

Meski demikian, pada kenyataannya konflik di kawasan hutan Lampung cukup tinggi yang disebabkan oleh ketimpangan penguasaaan atas tanah.

Terkait dengan konflik yang terjadi tersebut, negara wajib memenuhi Hak Konstitusional setiap warganya. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

"Negara harus hadir dan menyelesaikan persoalan untuk kesejahteraan rakyat," kata Abi.

Dia mencontohkan, konflik yang terjadi di register 45 Mesuji menjadi gambaran bahwa kondisi kawasan hutan di Lampung tidak tertangani dengan baik. 

"Peliknya penyelesaian konflik yang berlarut-larut mengakibatkan terabaikannya hak-hak masyarakat untuk dapat hidup secara layak," sebutnya.

Sehingga, akses kelola dan hidup masyarakat menjadi terabaikan. Terlebih masih ada ratusan desa di Lampung yang hari ini secara de facto ada di kawasan hutan namun tidak terlindungi secara hukum.

Karena itu, dengan adanya PP nomor 43 tahun 2021, Abi berharap bisa menjadi dasar penyelesaian konflik di kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

Menurut dia, dalam Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah itu menyatakan bahwa: "Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin atau Konsesi dalam Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan Kawasan Hutan, dan terhadap lzin atau Konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Pasal ini dapat dijadikan dasar penyelesaian ketidaksesuaian izin atau konsensi dalam pengelolaan lahan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat didalam kawasan hutan," terangnya.

KAHMI Wilayah Lampung juga menilai, proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak terhadap kepentingan masyarakat. Khususnya masyarakat yang telah memanfaatkan lahan di area kawasan hutan, baik yang diakui oleh negara sebagai suatu entitas pedesaan maupun tidak. 

"Negara harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan yang telah dimanfaatkannya," jelasnya.

Dia menyebutkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh negara adalah dengan melakukan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat. 

Di lain sisi, Abi juga Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi alat para pemilik modal untuk menguasai hutan. 

"Hal ini harus dicegah agar hutan tidak menjadi sumberdaya yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan koorporasi semata," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dimulai, Begini Car ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tingg ...


Bahas Kontribusi Digitalisasi Industri Keuang ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Program Studi (Prodi) S2 Magister Ekono ...


Prodi Magister Teknik Informatika IIB Darmaja ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Program Studi Magister Teknik Informa ...


Rektor Unila Lantik Wakil Rektor dan Kepala L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com