Sidang DKPP, Ketua Bawaslu Lampung Tepis Tuduhan Pengadu

Tanggal 08 Mar 2021 - Laporan - 976 Views
Tujuh Komisioner Bawaslu Lampung saat menghadiri sidang virtual yang digelar DKPP. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tujuh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menjadi teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut digelar secara virtual, Senin (8-3-2021).

Dalam persidangan, Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane selaku pengadu mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pokok aduan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Disidangkan

Selanjutnya, Ketua Majelis Alfitra Salam (dari DKPP RI) mempersilahkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah untuk juga menyampaikan tanggapannya.

Membuka penyampaiannya, Khoiriyah atau yang akrab disapa Khoir sempat berceloteh, mengajak kedua pengadu dalam sidang untuk ngobrol bareng, di luar agenda sidang.

“Dua sahabat saya ini yang rajin melaporkan kami ke DKPP. Mungkin kita harus ngopi di luar, bukan di ruang sidang DKPP,” celotehnya, mengawali penyampaian dalam sidang.

Selanjutnya, di hadapan majelis Khoir menepis tuduhan yang disampaikan pengadu. Dimulai dari penerimaan berkas pelaporan yang disampaikan oleh Yopi Hendro.

Yopi Hendro adalah pelapor perkara politik uang tersetruktur, sistematis dan massif di Kota Bandarlampung.

Singkat cerita, laporan dari Yopi Hendro itu dikabulkan oleh para komisioner Bawaslu Lampung. Bawaslu merekomendasikan agar KPU Bandarlampung mendiskualifikasi salah satu pasangan calon kepala daerah di kota setempat.

Karena itulah, pengadu melaporkan tujuh Komisioner Bawaslu setempat pada DKPP.

Pengadu menganggap laporan Yopi tersebut melampaui batas waktu yang ditetapkan. Sebab penerimaannya pada pukul 23.25 Wib, 9 Desember 2021 atau malam hari setelah berlangsungnya pemungutan suara.

“Kami menyampaikan bahwa benar, laporan Yopi Hendro disampaikan pukul 23.25 Wib. Tidak ada pelanggaran. Kewenangan kami dimulai dari penetapan calon sampai hari pemungutan suara. Dalam Perbawaslu 8 tahun 2020, hari adalah hari kalender, artinya 24 jam,” kata Khoir.

Selain itu, tutur Khoir, penerimaan laporan di malam pasca pemungutan suara bukan yang pertama kali.

“Dulu di 2018 (Pilgub Lampung, red) Rahmat Husein jadi bagiannya. Turut melaporkan perkara serupa di hari pemungutan suara, bahkan pukul 23.55 Wib, atau lima menit sebelum pukul 00. Itu masih bisa diterima,” tuturnya.

Lantas Khoir juga menjelaskan terkait legalitas Yopi Hendro selaku pelapor kala itu. “Setelah kami kaji beliau memenuhi syarat,” ujarnya.

Sebab, sambung Khoir, pelapor dugaan pelanggaaran pilkada disyaratkan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih pada daerah setempat.

“Yopi Hendro ber-KTP di Bandarlampung. Kami juga sudah cek, yang bersangkutan terdaftar di TPS 015, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung,” jelasnya.

Khoir juga menepis tuduhan dari pengadu yang menyatakan bahwa mereka mengabaikan pihak lain dalam sidang penanganan pelanggaran TSM di Pilkada Bandarlampung.

“Dalam putusan Bawaslu, kami kontruksi semua keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan dari pihak terkait. Dari keterangan itu kemudian Bawaslu membuat pertimbangan,” bantahnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com