Diduga Janjikan Naik Jabatan dan Jadi Honorer, Oknum ASN Bapenda Lampung Diciduk

Tanggal 04 Apr 2021 - Laporan - 2727 Views
Polresta Bandarlampung saat ekspos penangkapan satu oknum ASN Bapenda Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diciduk Satreskrim Polresta Bandarlampung, Minggu (28-3-2021).

Oknum ASN yang bertugas di UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Wilayah VI di Lampung Utara itu diduga melakukan penipuan terhadap 24 orang yang mencapai Rp569 juta.

Modusnya, tersangka meminta korban menyerahkan uang dengan mengimingi-imingi menjadi tenaga honorer dan naik jabatan bagi ASN.

Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, penangkapan oknum ASN berinisial NL itu  berawal dari salah satu korbannya. Dari laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

"Jadi modus pelaku ini adalah korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang," ujar Djoni, saat gelar ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (3-4-2021).

Djoni menuturkan, uang yang diminta tersangka bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta perorang. Selain menjanjikan korbannya bisa menjadi tenaga honorer, tersangka juga menipu salah satu oknum ASN.

"Satu lagi korban merupakan ASN, tersangka menjanjikan bisa menaikan jabatan eselon dengan meminta uang Rp124 juta," kata Djoni.

Dia menyebutkan, semua uang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sejak tiga bulan terakhir itu,digunakan untuk keperluan pribadinya.

Djoni menambahkan, saat ini Polresta Bandarlampung masih mendalami keterangan tersangka, mengenai dugaan modus dengan mencatut nama pejabat agar korbannya percaya.

"Sejauh ini pelaku mengaku melancarkan aksi tipu-tipu seorang diri. Tapi masih kita dalami lagi mengenai dugaan pelaku lainnya," jelasnya. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer bank. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara, NL yang turut dihadirkan dalam ekspose ungkap kasus di Mapolresta memilih bungkam. Perempuan berambut panjang itu hanya merunduk saat wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah membenarkan adanya satu oknum ASN di UPTD Lampung Utara yang diciduk Polresta Bandarlampung.

"Iya, saya dapat laporan lisan seperti itu," ujar Adi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (4-4-2021). (**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com