Harianmomentum— Surat DPP Partai Gerindra Nomor 04-424/Rekom/DPP-GERINDRA/2017 yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, dipastikan bukan surat rekomendasi untuk Cagub Lampung Ridho Ficardo.
Kepastian itu
ditegaskan langsung oleh Ahmad Muzani saat berada di DPD Partai Gerindra Lampung, Rabu (20/9).
"Rekomendasi
itukan surat untuk KPU yang ditandatangi oleh Ketua Umum DPP, dan itu juga
sepasang antara calon gubernur dan wakil gubernur," tegasnya.
Muzani
mengatakan, Pilkada serentak 2018 merupakan tahapan menuju Pemilihan Presiden 2019.
Sehingga,
penetapan bakal calon yang akan diusung pada Pilgub mendatang akan sangat
berpengaruh.
Baca Juga: Rekom Cagub, Ahmad Muzani: DPP Gerindra Serap Aspirasi Daerah
"Jadi
kalau ini berhasil, maka jalan menuju Pilpres terasa lebih ringan, karena ini
berdekatan jaraknya, Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018, sedangkan Pilpres
17 April 2019," jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com