Harianmomentum--Walikota Metro Achmad Pairin
memastikan sangat selektif dan tidak sembarangan meneken surat keputusan (SK)
pengangkatan dan pembayaran gaji guru honorer.
Menurut
walikota proses pembayaran gaji guru honorer melalui dana bantuan operasional
sekolah harus sesuai Permendikbud Nomor 8 tahun 2017.
Dalam
permendikbud itu, besaran dana BOS untuk membayar gaji honorer hanya 15 persen.
Itu pun hanya untuk guru honorer yang telah mendapat surat penugasan dari
pemerintah daerah.
"Saya
tidak akan semudah itu mengeluarkan SK. Pasti semuanya saya kembalikan ke
Disdikbud dan kepala sekolah. Jangan sampai nanti guru honorer sudah lama,
namanya belum, tapi tahu-tahu yang baru, sudah masuk. Karena itu, pendataannya
saya kembalikan ke kepala sekolah," kata Pairin, baru-baru ini.
Nantinya,
kata dia, nama-nama guru honorer yang diajukan pihak sekolah ke Disdikbud kan
diteruskan pada walikota untuk selanjutkan diberikan SK pengangkatan dan
penempatan tugas.
"Kita
tidak akan mungkin teken kalau tidak sesuai aturan. Kan pertama itu dari pihak
sekolah mengajukan ke Dinas Pendidikan, kemudian dari Dinas Pendidikan ke
Walikota. Kalau sudah sesuai aturan baru akan diteken," terangnya.(pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com