Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan dengan tema kita wujudkan revolusi mental anak
bangsa tersebut, berlangsung di SMPN 1 Katibung, Lampung Selatan, Selasa (26/9),
serta diikuti oleh puluhan pelajar SMPN 1 setempat.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lamsel, Sri Indarti diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel, Totok Alim Prawiro Widodo
mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk mengenalkan hukum sejak
dini kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
"Kegiatan seperti ini akan diagendakan setiap satu bulan
sekali. Materi yang diberikan adalah meliputi pengenalan terhadap lembaga
Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegak hukum," ujar Totok.
Selain itu, diberikan juga penjelasan tentang tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan yang ada di
Indonesia.
"Kita juga memberikan penjelasan tentang bahaya
penggunaan Pil PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini sedang
berkembang di tengah masyarakat," kata Totok.
Kepala Sekolah setempat, Abdul Rohman, diwakilkan oleh
Bendahara, Sumarno mengatakan, kegiatan ini secara tidak langsung akan
memberikan kesadaran kepada pelajar bahwa mereka harus mengenal hukum.
"Di Katibung ini tingkat kenakalan pelajarnya sangat
tinggi, seperti berkelahi, bolos sekolah dan ada juga yang melawan guru. Semoga
dengan sosialisasi ini siswa akan lebih sadar dan tidak melanggar hukum,"
katanya.
Dirinya berharap, untuk selanjutnya pihak Kejaksaan bisa
terus mengadakan kegiatan serupa disekolahnya. Tidak hanya mengikuti agenda
pihak Kejaksaan saja, tetapi bersedia jika pihaknya mengundang untuk memberikan
sosialisasi.
"Kami sangat menunggu kegiatan seperti ini, kalau
sebelumnya pernah juga dilakukan tetapi dari pihak Kepolisian. Nanti bila perlu
perwakilan Kejaksaan bisa jadi pembina upacara dan sekaligus memberi pengarahan
kepada pelajar," pungkasnya.
Sementara itu, Ade (15) pelajar kelas VII mengatakan, dirinya
mengaku lebih mengerti dengan diberikannya pemahaman tentang hukum.
"Jadi mengerti hukum, jadi tidak sembarangan kita
melakukan perbuatan yang melanggar hukum, nantinya akan terjerat kurungan
penjara mas," ujarnya.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com